DEMOCRAZY.ID - Pada Selasa, 27 Juni 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakspus) membacakan dakwaan para terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang terkait proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 2020-2022.
Dalam dakwaan tersebut, PT Basis Utama Prima (BUP) atau Basis Investments milik pengusaha Hapsoro Sukmonohadi, yang lebih dikenal sebagai Happy Hapsoro, tidak disebutkan terlibat dalam skandal korupsi tersebut.
Dalam dakwaan yang dibacakan di pengadilan, tak ada keterkaitan antara perusahaan milik suami Ketua DPR RI, Puan Maharani, dan kasus korupsi yang menjerat beberapa terdakwa, termasuk mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Gerard Plate.
Dakwaan tidak menyebutkan nama atau label perusahaan milik Happy Hapsoro, PT BUP, dalam skandal korupsi tersebut.
Meskipun nama Happy Hapsoro dan PT BUP tidak disebutkan dalam dakwaan, namun ada keterkaitan dengan tersangka Muhammad Yusrizki, yang merupakan orang kepercayaan Happy Hapsoro dan menjabat sebagai Direktur Utama PT BUP.
Pada tanggal 15 Juni 2023, Yusrizki ditangkap di Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta karena dugaan upaya untuk melarikan diri ke luar negeri.
Setelah penangkapannya, Yusrizki diumumkan sebagai tersangka kedelapan dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 8,03 triliun.
Kepala Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi, dalam pengumuman tersebut menyatakan bahwa Yusrizki ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai Direktur Utama PT BUP.
'YUS (Yusrizki) ditetapkan tersangka atas perannya sebagai direktur utama dari PT BUP (Basis Utama Prima),” kata Kuntadi, Kamis (15/6/2023).
Menurut Kuntadi, PT BUP dan Yusrizki terlibat dalam pengerjaan sistem tenaga (power system) pada penyediaan baterai dan panel surya untuk infrastruktur BTS 4G BAKTI, termasuk pada Paket-1, 2, 3, 4, dan 5.
Sejak Maret 2023, Yusrizki telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung dalam kapasitasnya selaku Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan pada Kamar Dagang dan Industri (KADIN). Meski demikian, dakwaan para terdakwa tidak menyebutkan keterkaitan Yusrizki dengan KADIN.
Dalam dakwaan Johnny Plate, disebutkan bahwa Yusrizki menerima uang senilai Rp 50 miliar dan 2,5 juta dolar AS atau setara dengan Rp 4,5 miliar terkait perannya dalam bancaan proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI.
Total jumlah uang sebesar Rp 95 miliar yang diterima Yusrizki tersebut merupakan bagian dari kerugian negara sebesar Rp 8,03 triliun.
Dalam dakwaan, partisipasi Yusrizki terkait dengan penyediaan baterai dan panel surya untuk infrastruktur BTS.
Partisipasi ini dilakukan atas perintah Johnny Plate kepada Dirut BAKTI, Anang Achad Latif (AAL), yang juga merupakan salah satu terdakwa dalam kasus ini.
Rekening Perusahaan PT Basis Utama Prima Dibekukan Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
Sebelumnya, rekening perusahaan milik Happy Hapsoro, PT Basis Utama Prima (BUP) alias Basis Investments, telah dibekukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai bagian dari penyidikan oleh Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi tower BTS Kominfo.
Pembekuan rekening ini mengakibatkan Basis Investments tidak dapat melakukan transfer dana ke luar perusahaan sementara waktu, namun masih dapat menerima dana dari luar perusahaan.
"PT BUP kita freeze (bekukan), PPATK," kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribunnews.com, Minggu (25/6/2023).
Kejaksaan Agung telah memastikan bahwa Basis Investments merupakan penyedia baterai dan panel surya dalam proyek pembangunan BTS pada BAKTI Kominfo. Namun perusahaan tersebut tanpa melalui mekanisme lelang.
"Dia enggak ikut lelang," kata Prabowo, Kamis (22/6/2023).
Meskipun Basis Investments terlibat sebagai subkontraktor dalam proyek senilai Rp 10 triliun ini dengan menyediakan panel surya, namun belum diungkapkan dengan pasti perusahaan mana yang menjadi konsorsium utama bagi Basis Investments. [Democrazy/Uwrite]