HOT NEWS HUKUM KRIMINAL TRENDING

Deret Kasus Para Polisi 'Melawan Hukum' di Era Kapolri Listyo Sigit

DEMOCRAZY.ID
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
HOT NEWS
HUKUM
KRIMINAL
TRENDING
Deret Kasus Para Polisi 'Melawan Hukum' di Era Kapolri Listyo Sigit


DEMOCRAZY.ID - Rentetan kasus yang melibatkan anggota Polri dalam setahun terakhir bak titik-titik noda yang mengotori seragam kebanggaan Korps Bhayangkara.


Kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri menukik tajam usai kasus demi kasus terbongkar. 


Di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengusung slogan presisi (prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan) nampaknya masih mengalami ujian berat.


Terutama dalam menangani masalah internal di mana anggota Polri melakukan penyimpangan-penyimpangan melalui penyalahgunaan wewenang, pemerasan, pungli dan lain sebagainya.


Penanganan terhadap anggota yang nakal jarang terekspose apabila tidak mencuat ke publik melalui media sosial dan menjadi viral. Akibatnya, transparansi dalam program presisi itu masih jauh dari harapan.


Indonesia Police Watch menyebut masih banyak anggota yang melakukan penyimpangan disembunyikan, ditutup-tutupi bahkan dibela oleh para pelaksana satuan kerja di bawah Kapolri Jenderal Listyo Sigit.


"Ini merupakan ujian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa transparansi masih jauh dari harapan. Sehingga, perlu keteladanan dari pemimpin di semua lini satuan kerja untuk melakukan pembersihan di institusi Polri ke depan," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis. 


Sementara Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) membeberkan ada 622 peristiwa kekerasan yang melibatkan anggota Polri. 


"Ada 622 peristiwa tersebut diwarnai 58 tindakan kekerasan, 46 kasus penangkapan sewenang-wenang, dan 13 peristiwa penggunaan gas air mata," ujar Fatia dalam keterangan yang diterima, Kamis (4/7).


Dalam laporan KontraS, kekerasan yang diduga melibatkan Polri menyebabkan 1.362 orang luka-luka, 661 orang ditangkap, 187 nyawa melayang, dan 49 peristiwa lainnya.


Wakil Koordinator Strategi dan Mobilisasi KontraS Andi Rezaldi juga mengungkap kekerasan yang didominasi oleh tindakan Satreskrim Polri. 


Ia mengungkap ada sebanyak 426 peristiwa yang melibatkan Satreskrim tidak sesuai dengan prosedur.  Selain itu, KontraS juga menemukan 29 peristiwa extrajudicial killing yang menewaskan 41 orang.


"Mayoritas dilakukan aparat kepolisian saat melakukan penindakan atau upaya paksa terhadap terduga pelaku tindak pidana. Perilaku itu tidak hanya merampas hak orang untuk hidup, tetapi merampas hak diadili melalui proses pengadilan," kata dia.


Berikut sejumlah kasus yang melibatkan anggota Polri yang telah dirangkum:


Pembunuhan oleh Ferdy Sambo dkk


Publik sempat digegerkan dengan kasus pembunuhan di rumah dinas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. 


Ajudan pribadi Sambo, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas ditembak pada Jumat, 8 Juli 2022.


Tindak pidana itu dilakukan Sambo bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.


Putri Candrawathi adalah istri dari Sambo. Sementara itu baik Bripka RR dan Bharada E adalah ajudan Sambo kala menjabat Kadiv Propam Polri. Lalu Kuat Ma'ruf adalah sopir keluarga Sambo.


Tak hanya melakukan pembunuhan berencana, Sambo juga melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana Yosua di rumah dinasnya.


Sejumlah anggota Polri pun melakukan obstruction of justice bersama Sambo. Mereka adalah Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.


Peristiwa pembunuhan Yosua di kediaman perwira tinggi Korps Bhayangkara tersebut seperti pukulan keras bagi institusi Polri. Kematian Yosua menjadi sorotan utama di tanah air lantaran menyeret puluhan anggota Polri.


Sebanyak 97 personel kepolisian diperiksa oleh Polri akibat diduga terlibat dalam kasus penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo itu. Adapun 35 di antaranya melakukan pelanggaran kode etik profesi.


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merinci 35 personel yang diduga langgar etik berdasarkan pangkatnya. 


Terdiri dari 1 Inspektur Jenderal, 3 Brigadir Jenderal , 6 Kombes, 7 AKBP, 4 Kompol, 5 AKP, 2 Iptu, 1 Ipda, 1 Bripka, 1 Brigadir, 2 Briptu, dan 2 Bharada.


Tragedi Kanjuruhan


Anggota Polri kembali terlibat dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 135 suporter Arema FC pada 1 Oktober 2022. Banyaknya korban meninggal dunia tak lepas dari dampak gas air mata yang ditembakkan polisi ke arah penonton.


Buntut tragedi Kanjuruhan, tiga personel ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Danki III Brimob Jawa Timur AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.


Selang sembilan hari usai tragedi itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Irjen Nico Afrinta dari jabatan Kapolda Jawa Timur. Listyo kemudian menunjuk Irjen Teddy Minahasa untuk menduduki kursi tersebut.


Sabu Teddy Minahasa


Empat hari usai diberi kepercayaan oleh Kapolri memimpin Polda Jawa Timur, Irjen Teddy Minahasa malah terseret kasus peredaran narkoba.


Ia langsung ditetapkan tersangka. Bahkan, saat itu ia belum melalui proses serah terima jabatan di Mabes Polri. Dengan demikian, Teddy belum resmi menyandang jabatan sebagai Kapolda Jawa Timur.


Tindak pidana itu turut melibatkan anggota Polri lainnya yakni Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Kapolsek Kali Baru, Jakarta Utara Kompol Kasranto serta Aiptu Janto Parluhutan Situmorang.


Teddy memerintahkan Dody untuk menyisihkan barang bukti sabu hasil sitaan Satres Narkoba Polres Bukittinggi. 


Selain menyisihkan sabu, Teddy juga memerintahkan AKBP Dody mengganti lima kilogram sabu dengan tawas dan menyerahkannya kepada Linda Pujiastuti.


Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis seumur hidup penjara terhadap Teddy. Atas putusan itu, Teddy mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.


PTDKI Jakarta lantas menguatkan putusan hakim PN Jakarta Barat yang menghukum Teddy dengan pidana seumur hidup penjara. 


Tak berhenti di situ, Teddy mengaku bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada pekan depan.


Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur


Memasuki awal 2023, kasus tabrak lari atau kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana Cianjur, Selvi Amalia Nuraeni turut membuka kasus perselingkuhan yang dilakukan perwira menengah di Polda Metro Jaya.


Perselingkuhan itu terungkap usai salah seorang penumpang mobil Audi A6 yang diduga menabrak Selvi hingga tewas, Nur mengaku sebagai istri anggota polisi berinisial Kompol D.


Nur menyebut mobil Audi A6 masuk ke dalam iring-iringan pejabat polisi di Cianjur atas persetujuan suaminya itu.


'Hubungan istimewa' Nur dan Kompol D juga dikonfirmasi pihak kepolisian usai Divisi Propam Polri turun tangan. Kompol D kemudian ditahan di tempat khusus (patsus) karena diduga melakukan pelanggaran etik profesi Polri.


Pungli Bintara


Pada Maret 2023, lima anggota Polda Jawa Tengah tertangkap tangan kasus pungli dalam seleksi penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah.


Dalam perbuatannya, para oknum tersebut memungut sejumlah uang yang besarannya bervariasi dengan total mulai dari Rp350 juta hingga Rp2,5 miliar.


Lima oknum polisi, masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW dijatuhi sanksi PTDH lantaran telah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.


Selain proses disiplin, mereka juga dilakukan proses pidana. Kelima oknum polisi itu telah dimutasi ke luar Pulau Jawa.


Penganiayaan oleh anak AKBP Achiruddin


Beranjak ke April, eks Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara AKBP Achiruddin Hasibuan terseret dalam proses hukum setelah kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral mencuat ke publik.


Achiruddin dinilai membiarkan peristiwa penganiayaan itu terjadi. Ia kemudian dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.


Kasus penganiayaan turut membongkar peran Achiruddin dalam tindak pidana lain. Ia diduga menerima gratifikasi dari PT Almira (ANR) sebagai imbalan menjadi pengawas gudang penimbunan solar ilegal yang berlokasi tak jauh dari kediamannya di Jalan Karya Dalam, Medan Helvetia.


Berdasarkan hasil penyidikan, Achiruddin mengaku menerima uang berkisar Rp7,5 juta per bulan dari PT ANR.


Atas perbuatannya, Achiruddin ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi gudang solar di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia. Selain itu, ia juga menjadi tersangka dugaan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.


Polisi tipu tukang bubur


Pada Juni 2023, anggota Polri bertubi-tubi terjerat kasus tindak pidana. Kapolsek Mundu Cirebon, AKP SW, misalnya. Ia kedapatan menipu seorang tukang bubur bernama Wahidin terkait proses rekrutmen anggota Polri.


Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan aksi penipuan tersebut dilakukan oleh SW pada tahun 2021. 


Dalam modusnya, SW disebut menjanjikan anak dari Wahidin dapat lolos seleksi rekrutmen Polri apabila memberikan imbalan sejumlah uang.


Korban yang berprofesi sebagai penjual bubur tersebut kemudian terpedaya dan menyetorkan uang hingga ratusan juta kepada SW.


SW telah dicopot dari jabatannya dan ditetapkan sebagai tersangka penipuan hingga ratusan juta dengan iming-iming dapat memasukkan anak seorang tukang bubur ke Bintara Polri tahun 2021/2022.


Pemerkosaan Anak 15 Tahun di Parigi Moutong


Seorang anggota Polri berpangkat Ipda berinisial MKS yang bertugas di satuan Brigade Mobile (Brimob) bersama 10 pria lainnya memperkosa anak 15 tahun di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.


Perbuatan tersebut tak hanya dilakukan satu kali. Anak perempuan itu bahkan dipaksa mengikuti kemauan para pria itu lebih dari satu tahun lamanya. Buntut aksi bejatnya, MKS telah di-nonjob-kan atau diberhentikan dari tugasnya sejak dilakukan pemeriksaan awal.


Ulah bejat para pria itu menyebabkan rahim anak perempuan 15 tahun itu terinfeksi dan terancam diangkat. Setelah dilakukan visum di Rumah sakit Anuntaloko Parigi, ditemukan luka robekan pada alat vital anak perempuan tersebut.


Namun, setelah dirawat beberapa pekan, kondisi anak perempuan kian membaik. Kemungkinan operasi pengangkatan rahim pun dibatalkan. 


Hilangnya barang bukti BBM ilegal


Kapolda Kalimantan Utara Irjen Daniel Adityajaya mencopot Kabid Propam Kombes Teguh Triwantoro karena dugaan keterlibatan dalam kasus hilangnya barang bukti BBM ilegal.


Kasus BBM ilegal ini awalnya diungkap Ditreskrimsus Polda Kaltara. Lima oknum PNS ditangkap namun barang bukti dinyatakan hilang.


Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Budi Rachmat pihak Ditreskrimsus mengklaim barang bukti BBM ilegal itu dicuri.


Irjen Daniel sebagai Kapolda disebut langsung meminta Kombes Teguh sebagai Kabid Propam agar mengusut hilangnya barang bukti BBM ilegal itu.


Menurutnya, Irjen Daniel telah berulangkali memerintahkan Propam untuk mengungkapnya. Namun tetap tak ada progres selama satu tahun.


Sumber: CNN

Penulis blog