DEMOCRAZY.ID - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengatakan bahwa Pondok Pesantren Al Zaytun tidak bisa dijerat dengan undang-undang terorisme. Pondok pesantren Al Zaytun menjadi sorotan karena pimpinannya yakni Panji Gumilang kerap mengajarkan santri-santrinya radikalisme. Bahkan, Panji pun dinilai mengajarkan ajaran sesat di dalam Ponpes itu. Berdasar pada unggahan BNPT RI di instagramnya menyebutkan bahwa belum pernah melakukan aksi kekerasan atau apapun yang berkaitan dengan terorisme. Hak itu didasari sejak Ponpes Al Zaytun yang telah berdiri sejak tahun 1999. "Jika melihat kembali uu terorisme, terorisme sendiri memiliki makna sebagai pembuat kekerasan atau ancamana kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas," ujar BNPT melalui unggah di instagram @ bnptri dikutip Sabtu 8 Juli 2023. "Dapat menimbulkan korbannya bersifat masal ataupun menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidu...
DEMOCRAZY.ID - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengatakan bahwa Pondok Pesantren Al Zaytun tidak bisa dijerat dengan undang-undang terorisme. Pondok pesantren Al Zaytun menjadi sorotan karena pimpinannya yakni Panji Gumilang kerap mengajarkan santri-santrinya radikalisme. Bahkan, Panji pun dinilai mengajarkan ajaran sesat di dalam Ponpes itu. Berdasar pada unggahan BNPT RI di instagramnya menyebutkan bahwa belum pernah melakukan aksi kekerasan atau apapun yang berkaitan dengan terorisme. Hak itu didasari sejak Ponpes Al Zaytun yang telah berdiri sejak tahun 1999. "Jika melihat kembali uu terorisme, terorisme sendiri memiliki makna sebagai pembuat kekerasan atau ancamana kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas," ujar BNPT melalui unggah di instagram @ bnptri dikutip Sabtu 8 Juli 2023. "Dapat menimbulkan korbannya bersifat masal ataupun menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidu...