BANJIR WADAS Dua hari sebelum izin penetapan lokasi (IPL) pengadaan tanah bagi pembangunan Bendungan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, berakhir, Badan Pertanahan Nasional (BPN) berkukuh mengukur tanah warga Desa Wadas, Kecamatan Bener. Petugas BPN memaksa mengukur tanah warga meski mereka menolak perkebunan miliknya dijadikan lokasi tambang andesit. Warga Wadas, Siswanto, 30 tahun, mengatakan petugas BPN mengancam akan menempuh mekanisme konsinyasi jika masyarakat tetap menolak lahannya diukur. Konsinyasi adalah penitipan uang ganti rugi lahan di pengadilan negara karena pemilik lahan tidak sepakat dengan ganti rugi tersebut. “Akhirnya, kami izinkan mengukur, tapi kami tak menandatangani berkas apa pun dari BPN,” kata Siswanto, Senin, 10 Juli lalu. Izin penetapan lokasi yang dimaksudkan adalah Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/20/Tahun 2021 tentang Pembaruan atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Wonosobo.
BANJIR WADAS Dua hari sebelum izin penetapan lokasi (IPL) pengadaan tanah bagi pembangunan Bendungan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, berakhir, Badan Pertanahan Nasional (BPN) berkukuh mengukur tanah warga Desa Wadas, Kecamatan Bener. Petugas BPN memaksa mengukur tanah warga meski mereka menolak perkebunan miliknya dijadikan lokasi tambang andesit. Warga Wadas, Siswanto, 30 tahun, mengatakan petugas BPN mengancam akan menempuh mekanisme konsinyasi jika masyarakat tetap menolak lahannya diukur. Konsinyasi adalah penitipan uang ganti rugi lahan di pengadilan negara karena pemilik lahan tidak sepakat dengan ganti rugi tersebut. “Akhirnya, kami izinkan mengukur, tapi kami tak menandatangani berkas apa pun dari BPN,” kata Siswanto, Senin, 10 Juli lalu. Izin penetapan lokasi yang dimaksudkan adalah Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/20/Tahun 2021 tentang Pembaruan atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Wonosobo.