HOT NEWS HUKUM POLITIK TRENDING

VIRAL Duduk di Sebelah Ganjar, Pengusaha Teguh Kinarto Berpeluang Kembali Diperiksa KPK

Media Democrazy
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
HOT NEWS
HUKUM
POLITIK
TRENDING
VIRAL Duduk di Sebelah Ganjar, Pengusaha Teguh Kinarto Berpeluang Kembali Diperiksa KPK


DEMOCRAZY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan kembali memanggil seorang pengusaha properti ternama di Jawa Timur, Teguh Kinarto, sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NHD).


Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan kembali memeriksa Teguh Kinarto sebagai saksi ketika tim penyidik membutuhkan kembali keterangannya.


"Bila penyidik membutuhkan keterangannya pasti akan kembali dipanggil," ujar Ali, Jumat siang (16/6).


Ali menjelaskan, Teguh sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi bersama seorang pengusaha ternama lainnya di Jawa Timur, Paulus Welly Afandy. Mereka telah diperiksa pada Kamis (16/3) di Kantor BPKP Jawa Timur.


Untuk saksi Paulus Welly, kata Ali, didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan adanya penyerahan uang kepada tersangka Nurhadi.


"Teguh Kinarto (swasta), saksi hadir dan didalami juga pengetahuannya terkait dengan dugaan aliran uang pada tersangka NHD melalui anak mantunya," pungkas Ali.


Perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus suap penanganan perkara yang telah menjerat Nurhadi. 


Dalam kasus suapnya, Nurhadi dinyatakan terbukti bersama menantunya, Rezky Herbiono, menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp45.726.955.000.


Suap dan gratifikasi tersebut diberikan oleh Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama (Dirut) PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) untuk membantu Hiendra mengurus perkara. Uang suap itu diberikan secara bertahap sejak 22 Mei 2015 hingga 5 Februari 2016.


Selain menerima suap senilai Rp45 miliar lebih, Nurhadi dan Rezky juga menerima gratifikasi senilai Rp37,2 miliar. Gratifikasi diterima Nurhadi antara 2014 hingga 2017. 


Uang gratifikasi ini diberikan oleh lima orang dari perkara berbeda. Jika ditotal, suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi mencapai Rp83.013.955.000


Nurhadi sendiri telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada 6 Januari 2022 untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun.


Sementara itu, nama Teguh Kinarto menjadi sorotan publik setelah video yang memperlihatkan dirinya duduk bersebelahan dalam satu meja makan bersama bakal calon presiden (bacapres) PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo, viral di media sosial.


Dalam video berdurasi 45 detik itu, terlihat Ganjar yang mengenakan kemeja warna hitam lengan pendek duduk bersama sekitar belasan orang lainnya di dua meja bundar yang digabungkan.


Ganjar terlihat akrab dengan orang-orang yang berada di ruangan tersebut.


Dalam perbincangan itu, terdapat pernyataan tegas dari pendiri Podo Joyo Masyhur (PJM) Group itu, bahwa orang-orang yang berada di ruangan tersebut merupakan pendukung Ganjar.


"Semua ini pendukung bapak," kata Teguh.


Mendengar pernyataan itu, Ganjar lantas menimpalinya dengan pertanyaan tentang kepastian mereka melakukan pencoblosan.


"Oh gitu ya? Nyoblos enggak?" tanya Ganjar dan dijawab "ya pasti" oleh Teguh.  [Democrazy/RMOL]

Penulis blog