HOT NEWS POLITIK TRENDING

Terkuak! Ini 'Akal Bulus' Bocornya 5 Juta Ton Nikel RI ke China

DEMOCRAZY.ID
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
HOT NEWS
POLITIK
TRENDING
Terkuak! Ini 'Akal Bulus' Bocornya 5 Juta Ton Nikel RI ke China


DEMOCRAZY.ID - Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menguak kemungkinan cara dari para pelaku ekspor ilegal bijih nikel Indonesia ke China. 


Bocor-nya bijih nikel ke negeri tirai bambu itu sebanyak 5 juta ton nikel itu terhitung sudah bocor sejak tahun 2021 hingga 2023.


Tentunya, hal itu bertentangan dengan kebijakan pemerintah Indonesia yang melarang ekspor bijih nikel sejak tahun 2020.


Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan bahwa ekspor ilegal yang mencapai hingga 5 juta ton nikel hingga saat ini diduga diekspor secara bertahap. 


Nirmala mengatakan bahwa hal tersebut berdasarkan dugaannya, untuk seukuran kapal tongkang pusat tidak mampu untuk mengangkut nikel hingga 5 juta ton.


"Kita berkolaborasi dengan teman-teman yang ada di laut dan kita berkoordinasi dengan tentunya Kementerian Perdagangan dan Kementerian ESDM. Jadi ini tidak mungkin 5 juta ton ini dikirim kalau tidak berangsur-angsur tidak mungkin, mother vessel pun tidak mampu," jelas Nirwala kepada CNBC Indonesia dalam program Mining Zone, dikutip Selasa (27/6/2023).


Karena itu, pihaknya terus melakukan pendalaman bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan beberapa Kementerian terkait. 


Adapun, pihaknya juga sudah melakukan konfirmasi pada pihak China dalam hal ini General Administration of Customs China (GACC).


"Oleh sebab itu, beberapa waktu lalu atas berita di website GACC yang dalam pendalaman KPK telah mengundang beberapa Kementerian terkait, termasuk Kementerian Keuangan dalam hal ini Bea cukai. Dalam analisis tersebut bea cukai mendapat masukan tentang hal tersebut, bahkan kami sudah melakukan konfirmasi sejak 2021 ke GACC," tambahnya.


Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan adanya dugaan kasus ekspor ilegal bijih nikel RI ke China sejak 2021 lalu. 


Tak tanggung-tanggung, sebanyak 5 juta ton bijih nikel RI diduga telah diselundupkan ke Negeri Tirai Bambu sejak 2021-2022.


Padahal, seperti diketahui, Pemerintah Indonesia telah resmi melarang ekspor bijih nikel sejak 2020 lalu.


Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria menyebut, informasi dugaan ekspor ilegal bijih nikel tersebut berasal dari Bea Cukai China. 


"Data ini sumbernya dari Bea Cukai China," ujar Dian, Jumat (23/6/2023).


Dian tidak menyebutkan secara rinci mengenai asal bijih nikel yang diekspor secara ilegal ke China tersebut. 


Namun, ada dugaan bijih nikel tersebut berasal dari tambang di Sulawesi atau Maluku Utara.


"Dari Indonesia, saya enggak nyebut dari IWIP (Indonesia Weda Bay Industrial Park), tentunya dari Sulawesi dan Maluku Utara karena hanya dua daerah inilah penghasil nikel terbesar," ungkapnya.


Dian menyebut, selama ini sebenarnya banyak pihak yang melakukan pengawasan untuk mencegah terjadinya ekspor ilegal, seperti Bakamla, Bea Cukai, Pol Air, dan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).


Namun, nyatanya masih terjadi ekspor ilegal ke negara lain. Menurutnya, KPK bisa mengusut lebih jauh jika ada dugaan korupsi dari praktik ekspor bijih nikel ilegal tersebut.


"Artinya masih ada kebocoran di sini. Ada kerja sama banyak pihak kok masih bocor. KPK punya kajian juga, di kami kalau ujungnya penindakan harus ada unsur korupsinya," tuturnya. [Democrazy/CNBC]

Penulis blog