DEMOCRAZY.ID - Lembaga antirasuah tengah diterpa kabar miring, bertubi-tubi. Setelah dugaan pungli menyeruak, kini terungkap dugaan tersebut diawali dari adanya tindakan asusila. Tindakan asusila tersebut dilakukan oleh seorang pegawai di Rutan KPK terhadap istri dari tahanan kasus korupsi. Pegawai berinisial M tersebut mulai bekerja di KPK pada 5 Desember 2019 di bagian registrasi rutan cabang KPK. Dalam dokumen yang kumparan terima, dari fakta di persidangan yang disampaikan M, bahwa hubungan antara dia dengan istri tahanan tersebut dimulai pada September 2022. Hubungan tersebut diawali pertemuan keduanya saat istri tahanan tersebut mengunjungi Rutan KPK Gedung Merah Putih pada 15 Agustus 2022 untuk menjenguk suaminya yang terkena OTT KPK pada awal Agustus 2022. Dari kunjungan itu, M kerap menghubungi istri tahanan melalui chat atau telepon aplikasi whatsapp dan telegram dengan nama kontak 'pusat HP'. Awalnya, M menyampaikan kondisi dari suaminya di tahanan. Tetapi mulai
DEMOCRAZY.ID - Lembaga antirasuah tengah diterpa kabar miring, bertubi-tubi. Setelah dugaan pungli menyeruak, kini terungkap dugaan tersebut diawali dari adanya tindakan asusila. Tindakan asusila tersebut dilakukan oleh seorang pegawai di Rutan KPK terhadap istri dari tahanan kasus korupsi. Pegawai berinisial M tersebut mulai bekerja di KPK pada 5 Desember 2019 di bagian registrasi rutan cabang KPK. Dalam dokumen yang kumparan terima, dari fakta di persidangan yang disampaikan M, bahwa hubungan antara dia dengan istri tahanan tersebut dimulai pada September 2022. Hubungan tersebut diawali pertemuan keduanya saat istri tahanan tersebut mengunjungi Rutan KPK Gedung Merah Putih pada 15 Agustus 2022 untuk menjenguk suaminya yang terkena OTT KPK pada awal Agustus 2022. Dari kunjungan itu, M kerap menghubungi istri tahanan melalui chat atau telepon aplikasi whatsapp dan telegram dengan nama kontak 'pusat HP'. Awalnya, M menyampaikan kondisi dari suaminya di tahanan. Tetapi mulai