DEMOCRAZY.ID - Wacana ekspor pasir laut yang akan dilakukan pemerintah Indonesia memicu kontroversi. Apalagi, Presiden Jokowi Widodo atau Jokowi sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. PP yang diterbitkan pada 15 Mei 2023 itu berisi tentang perencanaan, pemanfaatan, pengendalian hingga pengawasan terhadap sedimentasi di laut. Namun, wacana ekspor pasir laut itu mendapatkan kritik tajam dari sejumlah ahli karena dinilai membahayakan lingkungan. Salah satu kritikan datang dari pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ekspor pasir laut justru akan membawa kerugian ekologi, sehingga keuntungan yang didapat tidak akan sebanding dengan kerugiannya. “(Berdasarkan) perhitungan mikroekonomi, cost and benefit, (ekspor) pasir laut kalau ditanya apakah itu buntung atau untung, menurut saya pasti buntung,” kata Fahmy dalam akun YouTube PSLH UGM Of...
DEMOCRAZY.ID - Wacana ekspor pasir laut yang akan dilakukan pemerintah Indonesia memicu kontroversi. Apalagi, Presiden Jokowi Widodo atau Jokowi sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. PP yang diterbitkan pada 15 Mei 2023 itu berisi tentang perencanaan, pemanfaatan, pengendalian hingga pengawasan terhadap sedimentasi di laut. Namun, wacana ekspor pasir laut itu mendapatkan kritik tajam dari sejumlah ahli karena dinilai membahayakan lingkungan. Salah satu kritikan datang dari pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ekspor pasir laut justru akan membawa kerugian ekologi, sehingga keuntungan yang didapat tidak akan sebanding dengan kerugiannya. “(Berdasarkan) perhitungan mikroekonomi, cost and benefit, (ekspor) pasir laut kalau ditanya apakah itu buntung atau untung, menurut saya pasti buntung,” kata Fahmy dalam akun YouTube PSLH UGM Of...