DEMOCRAZY.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, menyatakan tidak mempermasalahkan cawe-cawe atau ikut serta dalam Pemilu yang dilakukan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) selama dilakukan atas nama pribadi, tidak melibatkan jabatan sebagai Presiden. "Enggak terlalu masalah cawe-cawe. Menurut, kami enggak terlalu masalah," ujar Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, melalui keterangan tertulisnya, Rabu 21 Juni 2023 kemarin. Menurut Bagja, cawe-cawe itu merupakan hal yang lumrah dilakukan oleh seorang pemimpin dalam memastikan program kerja dan visi serta misinya dilanjutkan oleh pemimpin berikutnya. "Kalau buat cawe-cawe, saya kira semua itu akan (cawe-cawe) kalau punya preferensi siapa yang akan melanjutkan program kerjanya," jelas Bagja. Meskipun begitu, Bagja mengingatkan jika tahapan Pemilu 2024 telah memasuki masa kampanye, presiden diperbolehkan mengikuti kampanye selama memenuhi ketentuan dalam Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilih
DEMOCRAZY.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, menyatakan tidak mempermasalahkan cawe-cawe atau ikut serta dalam Pemilu yang dilakukan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) selama dilakukan atas nama pribadi, tidak melibatkan jabatan sebagai Presiden. "Enggak terlalu masalah cawe-cawe. Menurut, kami enggak terlalu masalah," ujar Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, melalui keterangan tertulisnya, Rabu 21 Juni 2023 kemarin. Menurut Bagja, cawe-cawe itu merupakan hal yang lumrah dilakukan oleh seorang pemimpin dalam memastikan program kerja dan visi serta misinya dilanjutkan oleh pemimpin berikutnya. "Kalau buat cawe-cawe, saya kira semua itu akan (cawe-cawe) kalau punya preferensi siapa yang akan melanjutkan program kerjanya," jelas Bagja. Meskipun begitu, Bagja mengingatkan jika tahapan Pemilu 2024 telah memasuki masa kampanye, presiden diperbolehkan mengikuti kampanye selama memenuhi ketentuan dalam Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilih