Back to Top
AGAMA HOT NEWS ISLAMI POLITIK TRENDING

Sebut Ajaran Ponpes Al-Zaytun Tak Bisa Diproses Pakai UU Terorisme, BNPT Lepas Tangan?

DEMOCRAZY.ID
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
AGAMA
HOT NEWS
ISLAMI
POLITIK
TRENDING
Sebut Ajaran Ponpes Al-Zaytun Tak Bisa Diproses Pakai UU Terorisme, BNPT Lepas Tangan?

DEMOCRAZY.ID - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyatakan kontroversi ajaran Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun di Indramayu Jawa Barat, bukan tindakan terorisme.  Dengan demikian, menurut Direktur Deradikalisasi BNPT Brigjen Pol. R. Achmad Nurwakhid, kasus Ponpes Al Zaytun tidak bisa diproses dengan Undang-Undang terorisme. "Ajaran al zaytun belum masuk ke dalam kategori terorisme sehingga tidak dapat diproses dengan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Terorisme," katanya dalam diskusi mengenai polemik Ma'had Al Zaytun yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin malam 26 Juni 2023. Achmad mengatakan ajaran yang terdapat di Ma'had Al Zaytun hanya bisa dikategorikan sebagai paham radikalisme. Achmad menjelaskan, penanganan kasus Ponpes Al Zaytun hanya dapat ditangani oleh kepolisian umum dengan menerapkan UU selain UU terorisme seperti UU No. 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan UU No. 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dalam membuat kegadu
Baca selengkapnya

Penulis blog