HOT NEWS POLITIK TRENDING

SDM Indonesia Belum Mumpuni, Jokowi dan Luhut Sepakat Pekerjakan 'Tenaga Kerja Asing' di IKN Nusantara!

DMCRZ NEWS
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
HOT NEWS
POLITIK
TRENDING
SDM Indonesia Belum Mumpuni, Jokowi dan Luhut Sepakat Pekerjakan 'Tenaga Kerja Asing' di IKN Nusantara!


DEMOCRAZY.ID - Dalam rapat kerja dengan Banggar DPR RI, Jakarta, Jumat (9/6/2023). Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan mengatakan, pemerintah mempekerjakan tenaga kerja asing sebagai pengawas megaproyek di IKN sudah diketahui Presiden Joko Widodo agar pembangunan IKN menjadi berkualitas sampai dengan 17 Agustus 2024 mendatang.


“Kita berharap 17, bukan berharap harus 17 Agustus tahun depan kita bisa acara (Agustusan) di sana, tapi kualitas pekerjaan itu menjadi kunci. 


Oleh karena itu, saya lapor kepada Pak Presiden pengawas itu kita terpaksa dengan segala hormat kita pakai bule-bule untuk menjadi kualitas.Jangan nanti Istana Presiden itu jadi, tapi kualitasnya tidak bagus,” kata Luhut


Secara terpisah Saat memberikan keterangan pers di Pasar Menteng Pulo, Jakarta, Kamis (15/6), Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, kehadiran pengawas tersebut untuk memberikan kontrol agar hasil pembangunan IKN berkualitas baik.


“Mandor apa, beda lho mandor sama pengawas. Memang sudah diusulkan dalam rapat kalau hanya satu, dua untuk urusan kualitas barang nanti yang dihasilkan. Nanti kalau jelek gimana kualitasnya?” kata Jokowi


Jokowi menegaskan, keberadaan pengawas asing di IKN bukan strategi pemerintah untuk menarik investor asing, melainkan untuk menaikkan level kualitas. “Jangan nanti hasilnya nanti kayak SD inpres, mau?” ujarnya.


SDM Indonesia belum mumpuni Luhut mengatakan, alasan pemerintah mempekerjakan tenaga kerja asing di IKN, salah satunya adalah sumber daya manusia (SDM) Indonesia belum memiliki kualitas sebaik pekerja asing.


“Bangsa kita enggak bisa, ya memang enggak bisa. Kualitasnya masih kadang miring-miring. Kalau Anda lihat bangunan kita, masih banyak kualitasnya kurang bagus, tidak rapi. Kuat, tapi masih belok-belok,” kata Luhut saat peluncuran Battery Asset Management Services Indonesia Battery Corporation di Kantor Kemenko Marves, Jakarta, Senin (12/6/2023) malam.


Luhut memastikan, sumber daya manusia Indonesia nantinya akan menggantikan tenaga asing tersebut, setelah memang menguasai keahlian yang dibutuhkan. 


Senada dengan Luhut, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor mengatakan, sumber daya manusia di Indonesia masih belum ahli menguasai teknologi atau alat-alat yang digunakan untuk pembangunan IKN.


“Iya memang kemampuan teknologi penguasaan alat-alat yang sekarang canggih-canggih, tidak kita kuasai,” kata Afriansyah, Kamis (15/6/2023).


Berdasarkan hal tersebut, kata dia, pemerintah saat ini berupaya meningkatkan kemampuan SDM dalam negeri. 


“Oleh karena itu, kita akan lakukan pendidikan agar SDM kita lebih punya skill dan kompetensi yang andal dalam tiga tahun kedepan,” ujarnya.


Aturan tenaga kerja asing di IKN Tenaga kerja asing di IKN Nusantara bakal mendapat izin tinggal selama 10 tahun. 


Hal itu merupakan salah satu bentuk insentif dari Pemerintah bagi pelaku usaha dalam rangka percepatan pembangunan IKN.


Kebijakan tersebut termaktub di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.


Pasal 22 dalam PP 12 Tahun 2023 disebutkan bahwa pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan berusaha di wilayah IKN dapat mempekerjakan tenaga kerja asing untuk jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Tenaga kerja asing itu dapat diberikan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing untuk jangka waktu 10 tahun dan dapat diperpanjang.


Kemudian Pasal 23 diatur bahwa tenaga kerja asing dapat diberikan izin tinggal untuk jangka waktu paling lama 10 tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Apabila pemberian izin tinggal akan berakhir, jangka waktunya dapat diperpanjang sesuai perjanjian kerja antara pelaku usaha dengan tenaga kerja asing.


Kendati demikian, warga negara asing (WNA) yang berstatus sebagai pekerja, pemegang saham, ataupun investor tidak boleh sembarangan membeli hunian. 


Karena pada Pasal 24 tertulis bahwa WNA dilarang membeli, memiliki, dan/atau menguasai perumahan sederhana yang perolehannya mendapat bantuan dan/atau kemudahan pembiayaan perumahan dari Pemerintah.


Pemerintah memberikan berbagai kemudahan untuk percepatan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur. 


Pemerintah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk berinvestasi di IKN dan penggunaan tenaga kerja asing dalam pembangunan IKN. [Democrazy]

Penulis blog