HOT NEWS HUKUM TRENDING

Ngeri! 6 Fakta Napi Narkoba Lapas Nunukan Tewas Diduga Dianiaya

DEMOCRAZY.ID
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
HOT NEWS
HUKUM
TRENDING
Ngeri! 6 Fakta Napi Narkoba Lapas Nunukan Tewas Diduga Dianiaya


DEMOCRAZY.ID - Seorang narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) tewas diduga dianiaya oknum petugas. Pihak keluarga korban yang keberatan pun melaporkan kejadian itu ke polisi.


Kini polisi tengah turun tangan mengusut dugaan penganiayaan terhadap napi Lapas Nunukan itu. 


Untuk diketahui, Samsudin merupakan napi kasus narkoba dan divonis 6 tahun 8 bulan. Saat ini Samsudin telah menjalani masa tahanan selama kurang lebih 3 tahun.


Berikut hal-hal yang diketahui sejauh ini terkait peristiwa tersebut:


1. Keluarga Lapor Polisi Dugaan Penganiayaan

Pihak keluarga dari napi lapas bernama Samsudin (36) yang merasa keberatan atas kematian korban yang diduga dianiaya oknum petugas lapas di Nunukan melapor ke polisi. Dugaan penganiayaan itu dilaporkan atas nama istri korban.


"Iya (melapor terkait dugaan penganiayaan)," kata Kanit Reskrim Polres Nunukan AKP Ali Suhadak kepada detikcom, Minggu (25/6/2023).


"Yang lapor keluarganya tapi atas nama istrinya," lanjutnya.


2. Korban Tewas Usai Dirawat 4 Hari di Rumah Sakit

Kepala Lapas Kelas II B Nunukan I Wayan Nurasta Wibawa menjelaskan, Samsudin meninggal setelah 4 hari perawatan di salah satu rumah sakit Nunukan pada Sabtu (24/6/2023) sekitar pukul 13.00 Wita. Awalnya, korban sempat mengeluh sakit hingga diperiksa ke klinik.


"Saat di lapas, kan WBP (warga binaan pemasyarakatan) ini mengeluh sakit. Kami periksa di klinik, dan klinik menyatakan harus dirujuk ke rumah sakit," tutur Wayan, Minggu (25/6/2023).


Dia mengatakan berdasarkan hasil diagnosa awal korban meninggal akibat mengalami gagal ginjal akut. "Sementara penyebab meninggalnya dari dokter mengatakan gagal ginjal stadium 4," jelas Wayan.


3. RS Diagnosa Korban Tewas karena Gagal Ginjal

Saat dilarikan ke rumah sakit, oleh dokter, Samsudin didiagnosa mengalami gagal ginjal stadium 4 dan harus melakukan cuci darah dan dilakukan rawat inap. Namun, Samsudin menolak untuk cuci darah karena menunggu istrinya datang dari Sulawesi.


"Setelah dirawat inap lalu dokter menyarankan untuk cuci darah, namun keluarga tidak menyetujui, menunggu istrinya datang dari Sulawesi," tambah Wayan.


Selang beberapa hari setelah keluarga datang pada Sabtu, Samsudin pun menjalani cuci darah. Namun kondisi korban saat itu sudah kritis.


4. Korban Dilarikan ke RS, Sempat Cuci Darah

Saat di rumah sakit (RS), Samsudin menolak untuk melakukan cuci darah. Korban beralasan terlebih dulu menunggu istrinya datang dari Sulawesi sebelum melakukan cuci dara.


"Setelah dirawat inap lalu dokter menyarankan untuk cuci darah, namun keluarga tidak menyetujui, menunggu istrinya datang dari Sulawesi," ujarnya.


Setelah istrinya datang, Samsudin sempat menjalani cuci darah. Namun karena kondisi korban yang sudah kritis membuat nyawanya tak tertolong.


"Setelah datang keluarganya di hari Sabtu, disuruh cuci darah. Tapi saat itu sudah kritis kondisinya sudah tidak tertolong," paparnya.


Lebih lanjut Wayan menjelaskan selama ini korban sudah lama mengeluh sakit, akan tetapi menolak untuk berobat. Pihaknya bahkan kerap menyarankan agar korban berobat sekali dalam seminggu.


"Ya sakit, cuman orangnya nggak mau berobat, ya kita sarankan setiap seminggu berobat, kan ada program berobat tapi nggak mau. Ya akhirnya ketika sakit sudah stadium 4 ginjalnya," imbuhnya.


5. Korban Diketahui Telah Sakit-sakitan Sejak Lama

Menurut Wayan, selama ini Samsudin memang sudah kerap mengeluh sakit, tapi Samsudin menolak untuk dirawat. 


Wayan mengatakan pihaknya enggan berspekulasi soal dugaan penganiayaan yang membuat korban tewas. Pihaknya akan melakukan penyelidikan sembari menunggu hasil visum rumah sakit.


"Kami sekarang untuk mengetahui benar tidaknya, menunggu hasil autopsi (visum). Tadi sudah berlangsung di rumah sakit," imbuhnya.


Diketahui, Samsudin merupakan napi kasus narkoba dan divonis 6 tahun 8 bulan. Saat ini Samsudin telah menjalani masa tahanan selama kurang lebih 3 tahun.


6. Polisi Usut Dugaan Penganiayaan-Tunggu Hasil Visum

Polres Nunukan tengah menyelidiki kasus dugaan penganiayaan terhadap napi Lapas bernama Samsudin, setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut. Pihak polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi.


"Masih melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi, karena laporannya baru tadi malam," ucap Kanit Reskrim Polres Nunukan AKP Ali Suhadak.


Ali mengatakan pihaknya masih menunggu hasil visum dari tim dokter. Pasalnya hingga kini dirinya belum memiliki bukti kuat terkait tindakan kekerasan yang dialami korban.


"Kalau bukti belum, begitu juga visum belum ada, karena perlu analisa pihak dokter," papar Ali. [Democrazy/detik]

Penulis blog