DEMOCRAZY.ID - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti meminta agar Kementerian Agama (Kemenag) membentuk tim investigasi terkait polemik Pondok Pesantren Al Zaytun.
"Dengan adanya berbagai macam ya polemik mengenai Al Zaytun itu seharusnya Kementerian Agama sudah membentuk tim khusus, tim investigasi khususnya Direktorat Pesantren untuk bagaimana sesungguhnya Al Zaytun itu," kata Mu'ti di Masjid Jami Al Huda, Tebet Timur, Jakarta Selatan, Rabu (28/6).
Ia menjelaskan berdasarkan Undang-undang tentang Pesantren, Kemenag memiliki kewenangan mulai dari memberikan izin hingga mengawasi penyelenggaraan pesantren baik dari sisi kurikulum maupun sisi managerial.
"Termasuk yang mempunyai wewenang soal menutup pesantren itu adalah Kementerian Agama," ucapnya.
Mu'ti mengatakan polemik Al Zaytun yang beredar di tengah masyarakat saat ini tidak didasari oleh fakta-fakta dan data yang kuat. Di mana hal itu menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengambil sikap.
"Karena itu terkait Al Zaytun sekali lagi kami mengimbau atau memohon lah kepada Kementerian Agama jangan diam 1000 bahasa, tapi lakukan sesuai dengan kewenangannya, untuk bentuk tim investigasi, datang ke sana, kunjungi langsung on the spot, lihat bagaimana penyelenggaraan pendidikannya," ujar Mu'ti.
Menurutnya, jika nantinya Kemenag menemukan adanya penyimpangan yang dilakukan Al Zaytun, maka Kemenag bisa menggunakan kewenangannya untuk memberikan sanksi kepada pimpinan Al Zaytun sebagaimana yang diatur oleh undang-undang.
"Tetapi kemudian bila tidak ditemukan adanya masalah, ya hendaknya juga di-clear-kan ke publik, supaya masalah Al Zaytun ini tidak terus berulang dan menguras energi ummat, karena Al Zaytun ini kan tidak pertama kali saja kan, ini kan sudah berkali-kali terjadi, dan itu kenapa terus menerus terjadi?" kata Mu'ti.
Mu'ti menilai polemik Al Zaytun yang terjadi berulang kali ini lantaran tidak adanya ketegasan dari Kemenag sebagai institusi yang memiliki kewenangan untuk mengizinkan hingga menutup pesantren yang melanggar aturan.
Sebelumnya, sejumlah organisasi Islam mendesak pemerintah untuk memproses hukum Pondok Pesantren Al-Zaytun.
Mereka beralasan pondok pesantren itu menyebarkan ajaran menyimpang dan melakukan tindak pidana.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sempat membentuk tim untuk melakukan investigasi.
Tim itu kemudian memanggil pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang ke Gedung Sate pekan lalu untuk klarifikasi sejumlah hal.
Namun Panji menolak memberikan keterangan. Hasil investigasi telah dilimpahkan ke pemerintah pusat.
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan ada tiga masalah di Pondok Pesantren Al-Zaytun, yaitu tindak pidana, administrasi, dan konduktivitas.
Belakangan, sejumlah pihak melaporkan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri. Salah satunya oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila Ihsan Tanjung.
Bareskrim Polri sementara akan mendalami fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal Pondok Pesantren Al Zaytun terkait kasus dugaan penistaan agama terhadap Panji Gumilang.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pendalaman unsur penistaan agama juga akan dilakukan terhadap sejumlah saksi salah satunya dari Kementerian Agama. [Democrazy/CNN]