Beranda
HOT NEWS
HUKUM
POLITIK
TRENDING
'Muannas Alaidid Sebaiknya Tidak Usah Kepo!'

MUANAS ALAIDID SEBAIKNYA TIDAK USAH KEPO DENGAN PEKERJAAN REKAN SEJAWAT, ATAU MUANAS ALAIDID SUDAH MENJADI BAGIAN DARI MAFIA TANAH BINAAN AGUNG SEDAYU GROUP?



Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.

(Advokat, Kuasa Hukum SK Budihardjo & Nurlela)


Penulis merasa kaget sekaligus marah atas kiriman video sosok Muanas Alaidid yang menyerang pribadi penulis sebagai Advokat. Penulis tahu, Muanas Alaidid adalah politisi PSI (Partai Solidaritas Indonesia) yang selama ini memang menjadi pihak yang banyak melaporkan sejumlah aktivis dan ustadz ke Polisi. 


Meski paham posisi Muanas Alaidid yang mengambil posisi berseberangan dengan aktivis dan ulama, namun penulis masih menghargai Muanas sebagai sejawat Advokat sekaligus mantan aktivis di TPM (Tim Pengacara Muslim). Karena menghargai senior penulis Bang Achmad Michdan di TPM, penulis tidak pernah mengkritik apalagi menyerang pribadi Muanas Alaidid.


Bahkan hingga Ustadz Ali Baharsyah dan Ustadz Maheer at Tuwailiby dilaporkan Muanas Alaidid, penulis tetap menghargai Muanas. Hingga Ustadz Maheer at Tuwailibi meninggal di Rutan Bareskrim dalam status tahanan akibat laporan Muanas Alaidid, penulis juga tetap menjaga diri untuk tidak membuka konflik dan konfrontasi terbuka dengan Muanas Alaidid.


Seorang mitra sejawat Advokat di kantor Penulis, juga memiliki hubungan kerja di beberapa kasus dengan Muanas, sehingga penulis juga menghargai hubungan itu. Muanas tetap penulis posisikan sebagai rekan sejawat Advokat yang penulis hormati sebagai Officium Nobile.


Namun, pada Kamis (29/6/2023) penulis mendapatkan video Muanas Alaidid yang mengatasnamakan Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) yang menyerang pribadi penulis sekaligus mengedarkan fitnah atas klien Penulis SK Budihardjo & Nurlela. Muanas mengulik kasus penulis, yang memang dikriminalisasi melalui laporan polisi yang dibuat oleh orang-orang yang se genre dengan si Muanas Alaidid.


Mengenai kasus hukum yang penulis alami, penulis tegaskan tidak terbukti dan karenanya perkaranya tidak pernah sampai pada proses pengadilan. Laporan-laporan sampah yang diajukan penulis memang marak dilakukan oleh orang-orang seperti si Muanas Alaidid. Terakhir, penulis bersama Amien Rais, Mudrick Setiawan Malkan Sangidoe, Rizal Fadilah, Muhammad Taufik, dll, juga kabarnya dilaporkan di Polda Jabar. Usut punya usut, ternyata laporan itu tidak ada (hoax).


Jadi, sejumlah laporan polisi yang diklaim Muanas Alaidid terhadap penulis adalah hoax. Persis sama hoaxnya dengan laporan terhadap penulis bersama Amien Rais, Mudrick Setiawan Malkan Sangidoe, Rizal Fadilah, Muhammad Taufik, dll, di Polda Jabar terkait wacana People Power yang terbukti hoax.


Secara khusus, penulis ingin sampaikan tanggapan kepada Muanas Alaidid sebagai berikut :


Pertama, Muanas Alaidid telah lancang masuk dalam pokok perkara yang penulis tangani di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, padahal Muanas Alaidid bukan pihak dalam perkara, bukan pula kuasa hukum pihak yang berperkara. 


Pihak pelapor dalam perkara ini adalah PT Sedayu Sejahtera Abadi (PT SSA), pihak terkaitnya adalah PT Bangun Marga Jaya (PT BMJ). Sementara Klien Penulis Budihardjo & Nurlela adalah pihak terlapornya yang saat ini berstatus sebagai Terdakwa.


Muanas Alaidid bukan direktur PT SSA, direktur PT SSA adalah Nono Sampono. Muanas Alaidid juga bukan direktur PT BMJ, direktur PT BMJ adalah Rohmat. Muanas Alaidid juga bukan kuasa hukum PT SSA maupun PT BMJ. 


Lantas, atas dasar apa Muanas Alaidid ikut mengomentari pokok perkara SK Budihardjo dan Nurlela? Apa legal standing Muanas Alaidid?


Atau, jangan-jangan Muanas Alaidid adalah Buzzer Agung Sedayu Group dan bagian dari mafia tanah yang diperintahkan untuk mendesing di sosial media dalam perkara ini?


Kedua, Muanas Alaidid hanya berstatement berdasarkan asumsi, bukan bukti. Muanas Alaidid tidak pernah menunjukan bukti, karena tidak memiliki bukti, karena bukan pihak berperkara karenanya dipastikan tidak memiliki bukti. Klaim mendapatkan info dan data dari Agung Sedayu justru mencurigakan, mengingat kuasa Hukum PT SSA dalam perkara ini bukan Muanas Alaidid.


Apakah benar Muanas Alaidid adalah Buzzer  Agung Sedayu Group dan bagian dari mafia tanah yang diperintahkan untuk mendesing di sosial media dalam perkara ini?


Sedangkan Penulis bersama Tim Penaselihat Hukum (Rekan Muhammad Yahya Rasyid, Rekan Mercy Sihombing, dll) memberikan keterangan hukum di Pengadilan atas dasar (legal standing) sebagai kuasa hukum SK Budihardjo & Nurlela. Berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta persidangan yang penulis periksa dan dalami di persidangan.


Jadi, justru Muanas Alaidid lah, yang sedang menggiring opini untuk membela ASG, dengan mengedarkan narasi sesat terhadap klien Penulis SK Budihardjo & Nurlela.


Sekali lagi, penulis bertanya. Apakah Muanas Alaidid adalah bagian dari mafia tanah binaan Agung Sedayu Group?


Ketiga, Muanas Alaidid tidak tahu dan tidak paham fakta persidangan karena memang tidak pernah menghadiri persidangan SK Budihardjo & Nurlela, meskipun hanya satu hari. Sehingga, statemennya mengenai perkara SK Budihardjo dan Nurlela, semuanya ngaco.


Padahal, berdasarkan fakta persidangan telah dibuktikan melalui keterangan ahli dan sejumlah dokumen bukti, diantaranya berdasarkan keterangan Prof Chudry Sitompul (ahli pidana Pengajar UI), Dr Ir Tjahjo Arianto, SH M Hum (ahli hukum pertanahan, pidana pertanahan, perdata dan tata usaha Negara pertanahan), didapatkan fakta hukum sebagai berikut:


1. Untuk memastikan apakah sebuah hamparan tanah yang dikuasai berdasarkan kepemilikian Girik merupakan bagian dari tanah hak SHGB, maka pemegang SHGB harus memohon kepada BPN untuk melakukan pengukuran ulang untuk menegaskan batas-batas, sehingga dapat dipastikan tanah yang dikuasai berdasarkan Girik apakah bagian dari SHGB atau tidak.


2. SHGB yang telah direkomendasikan dibatalkan karena memuat tanah Girik yang bukan bagian dari SHGB berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sejatinya dapat dilakukan tindakan pembatalan SHGB oleh BPN tanpa menunggu proses eksekusi, sebagai bentuk penghormatan terhadap putusan pengadilan.


3. Timbulnya Surat Perintah Bayar untuk pengukuran tanah pada permohonan pendaftaran tanah (peningkatan hak) di BPN, adalah konfirmasi seluruh dokumen pendukung termasuk girik yang dimohonkan adalah sah dan telah melalui verifikasi di tingkat kelurahan.


4. Tidak terdaftarnya Girik di Kelurahan bukan bukti kepalsuan girik, Girik adalah produk departemen pajak sehingga yang berwenang untuk menyatakan kepalsuan girik adalah departeman pajak (Kementerian Keuangan).


5. Perubahan alamat fisik tanah Girik yang tidak sesuai dengan alamat tertera pada girik karena adanya faktor pemekaran wilayah adalah sesuatu yang lazim dan bukan konfirmasi girik palsu.


Apalagi, terdapat dokumen bukti berupa SURAT KETERANGAN Nomor: 66/1.711.1. dari Kelurahan Cengkareng Timur tanggal 27 Desember 2004, yang menerangkan bahwa telah ada pencatatan Wajib Pajak Girik C 159 Persil 36 S II atas nama Ti’ing Bin Senan seluas 2.231 M2 yang terletak di Jl, Lingkar Luar RT 013/011 Kelurahan Cengkareng Timur, yang semula adalah Wilayah Kelurahan Cengkareng Barat. Kemudian terjadi perubahan sebagai berikut:


1. Pada tanggal 25 Mei 1976 Girik C 159 Persil 3 B S II seluas 2.231 M2 berubah menjadi Girik C 1906 Persil 3 B S II seluas 2.231 M2 a.n. ABDUL HAMID SUBRATA berdasarkan Akta Jual Beli Camat Cengkareng Nomor 246/12/S.1/JBC/76 tanggal 06 April 1976.


2. Sampai saat ini tanah Girik C 1906 Persil 3 B S II seluas 2.231 M2 masih atas nama ABDUL HAMID SUBRATA.


3. Menurut pengakuaannya, tanah tersebut Girik C 1906 Persil 3 B S II seluas 2.231 M2 masih dikuasai oleh ABDUL HAMID SUBRATA.


Juga Berdasarkan SURAT KETERANGAN Nomor: 27/1.711 Kelurahan Cengkareng Timur tanggal 1 Desember 1997, terdapat keterangan sebagai berikut:


1. Berdasarkan catatan pada KP PBB Kotamadya Jakarta Barat tercatat tanah Girik C No. 5047 persil 30 b S II atas nama wajib pajak H. NAWI BIN BININ terletak di Cengkareng Timur, Rt. 006/04 Kelurahan Kapuk.


2. Selanjutnya terjadi perubahan, bahwa tanah adat C No. 5047 persil 30 b S II atas nama wajib pajak H. NAWI BIN BININ luas 548 M2 dijual kepada Saudara EDDY SUWITO, sesuai PPAT Camat Cengkareng No. 1701/JB/NA/1990 tanggal 24 Juli 1990.


3. Sesuai dengan SK Gubernur nomor 1815 tahun 1989 tentang pemekaran/penambahan wilayah, maka wilayah Rt. 006/04 Kelurahan Kapuk menjadi wilayah Rt. 012/011 Kel. Cengkareng Timur Kecamatan Cengkareng Kodya Jakarta Barat.


Alhasil, 2 (Dua) girik milik Budihardjo dan Nurlela, yakni girik C 1906 dan C 5047 terbukti girik yang sah, legal dan konstitusional.


Girik 1906 jelas asli karena dokumen Girik tersebut identik, dan tidak pernah dinyatakan palsu oleh institusi yang  menerbitkan (Depkeu, dirjen Pajak).


Girik 5047 memang tertulis di Kapuk, namun ada pemekaran kapuk sebagian wilayahnya menjadi Cengkareng Timur. Dan saat ini, girik C 5037 secara de facto ada di cengkareng timur.


Keempat, Muanas Alaidid sibuk menyerang pribadi penulis sebagai advokat, padahal bukan itu objek perkaranya. Tindakan Muanas Alaidid patut diduga telah melanggar kode etik advokat, sehingga Penulis mempertimbangkan untuk melaporkan Muanas Alaidid ke Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Hanya saja penulis ragu, apakah Muanas Alaidid terdaftar sebagai advokat anggota Peradi? 


Kelima, Muanas Alaidid hanya mengeksploitasi putusan damai antara Abdul Hamid Subrata dengan PT BMJ dan mengabaikan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap antara keduanya.


Berdasarkan Keterangan Saksi Fakta Ir Tjahyo Yudianto, MSc, Mk (Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat), menerangkan bahwa Girik C No. 1906 atas nama ABDUL HAMID SUBRATA asli, sah, karena telah diperiksa secara administrasi oleh petugas Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat saat didaftarkan oleh Abdul Hamid Subrata untuk kebutuhan peningkatan hak menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).


Namun, setelah dilakukan pengukuran oleh Petugas BPN Jakarta Barat, ternyata lokasi tanah  Girik C No. 1906 berada di plot area SHBG 1633/Cengkareng atas nama PT Bina Marga Jaya (PT BMJ), sehingga BPN Jakarta Barat menghentikan proses peningkatan hak yang diajukan oleh ABDUL HAMID SUBRATA.


Lalu Abdul Hamid Subrata menggugat PT BMJ dan BPN Jakarta barat ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan memperoleh Putusan Nomor 442/PDT.G/2006/PN JKT BRT, yang memenangkan Abdul Hamid Subrata dan memerintahkan agar Girik C No. 1906 dikeluarkan dari SHBG 1633/Cengkareng atas nama PT Bina Marga Jaya (PT BMJ).


Untuk menindaklanjuti Putusan Nomor 442/PDT.G/2006/PN JKT BRT yang telah berkekuatan hukum tetap, maka Saksi Ir Tjahyo Yudianto, MSc, MK selaku pajabat Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat  mengeluarkan Surat yang ditujukan kepada Kanwil BPN DKI Jakarta Nomor : 1734/09-03/SKP perhal : Usulan Pembatalan Sebagaian Sertipikat SHBG 1633/Cengkareng atas nama PT Bina Marga Jaya seluas 2.231 M2.


Alasan utama usulan disampaikan karena berdasarkan putusan pengadilan tanah Girik C No. 1906 seluas 2.231 M2. Tidak termasuk dalam dasar penerbitan SHBG 1633/Cengkareng atas nama PT Bina Marga Jaya.


Perlu untuk diketahui bahwa berdasarkan dokumen yang penulis miliki, PT. SSA merampas tanah klien penulis pada tanggal 21 April 2010. Padahal, PT. SSA baru melakukan transaksi peralihan hak SHGB 1633 dari PT. BMJ pada tanggal 16 November 2010. Hal ini mengkonfirmasi, PT SSA adalah mafia tanah, yang merampas tanah SK Budihardjo dan Nurlela.


Nah, daripada Muanas Alaidid sibuk memframing dan menyebarkan fitnah kepada klien Penulis SK Budihardjo dan Nurlela, maka Penulis menantang Muanas Alaidid, PT SSA, Agung Sedayu Group, Nono Sampono, untuk adu data alas hak kepemilikan awal yang disiarkan secara live oleh 5 (lima) stasiun tv nasional dan disaksikan oleh 3 (tiga) perguruan tinggi negeri ternama. Agar dapat dibuktikan siapa mafia tanah sesungguhnya, agar terbongkar seluruh aib dan kejahatan Agung Sedayu Group dalam perkara ini dihadapan publik. ***

Penulis blog