DEMOCRAZY.ID - Sebuah dugaan kasus ekspor ilegal bijih nikel dari Indonesia ke China telah terungkap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa sejak 2021, sekitar 5 juta ton bijih nikel asal Indonesia diduga telah diselundupkan ke Negeri Tirai Bambu. Pemerintah Indonesia sebenarnya telah melarang ekspor bijih nikel sejak tahun 2020. Namun, tampaknya larangan tersebut tidak mampu mencegah praktik ilegal ini. Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, mengungkapkan informasi mengenai dugaan ekspor ilegal bijih nikel ini berasal dari Bea Cukai China. Data tersebut menjadi sumber yang dapat dipercaya. Dian menjelaskan meski belum disebutkan secara rinci asal-usul bijih nikel yang diekspor ilegal ke China, dugaan kuat mengarah ke tambang di Sulawesi atau Maluku Utara. Pasalnya, dua daerah tersebut merupakan produsen nikel terbesar yang berada di Indonesia. Selama ini, berbagai pihak seperti Bakamla, Bea Cukai, Polair, dan Kantor Syahbandar dan Otoritas
DEMOCRAZY.ID - Sebuah dugaan kasus ekspor ilegal bijih nikel dari Indonesia ke China telah terungkap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa sejak 2021, sekitar 5 juta ton bijih nikel asal Indonesia diduga telah diselundupkan ke Negeri Tirai Bambu. Pemerintah Indonesia sebenarnya telah melarang ekspor bijih nikel sejak tahun 2020. Namun, tampaknya larangan tersebut tidak mampu mencegah praktik ilegal ini. Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, mengungkapkan informasi mengenai dugaan ekspor ilegal bijih nikel ini berasal dari Bea Cukai China. Data tersebut menjadi sumber yang dapat dipercaya. Dian menjelaskan meski belum disebutkan secara rinci asal-usul bijih nikel yang diekspor ilegal ke China, dugaan kuat mengarah ke tambang di Sulawesi atau Maluku Utara. Pasalnya, dua daerah tersebut merupakan produsen nikel terbesar yang berada di Indonesia. Selama ini, berbagai pihak seperti Bakamla, Bea Cukai, Polair, dan Kantor Syahbandar dan Otoritas