DEMOCRAZY.ID - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 kembali menjadi sorotan asing. Ini terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang resmi menolak gugatan terkait perubahan sistem pemilu, Kamis (15/6/2023).
Salah satunya adalah AFP. Media ini merilis artikel berjudul 'Indonesia court rejects ballot system change before election'.
"Mahkamah Konstitusi Indonesia pada hari Kamis menolak usulan perubahan pada sistem pemilihan negara yang dikecam oleh para pembela hak asasi manusia sebagai serangan terhadap demokrasi, menjelang pemungutan suara tahun depan," tulis media tersebut dikutip Kamis 915/6/2023).
"Gugatan hukum memicu kekhawatiran akan kembalinya masa lalu otokratis Indonesia dan potensi penundaan pemilihan presiden dan legislatif bulan Februari, yang dapat memungkinkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memperpanjang kekuasaannya melewati batas dua masa jabatan," tambahnya.
Sebelumnya pemohonan uji materi datang dari Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto dan Nono Marijono.
Para pemohon menggugat pasal yang mengatur pemungutan suara dilakukan proporsional terbuka atau sistem coblos calon anggota legislatif (caleg).
Mereka ingin sistem coblos partai atau proporsional tertutup yang diterapkan. Sistem ini berubah ke proporsional terbuka sejak 2004.
"Pengadilan menolak tawaran seorang anggota Partai Demokrasi Perjuangan (PDI-P) yang berkuasa untuk memindahkan negara demokrasi terbesar ketiga di dunia itu ke sistem pemungutan suara tertutup yang hanya akan memungkinkan para pemimpin partai untuk memilih anggota parlemen," muat AFP lagi merujuk salah satu pemohon uji materi Demas Brian Wicaksono.
"Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengatakan dalam sidang pada hari Kamis bahwa dia 'menolak permohonan penggugat untuk seluruhnya'," tambah media itu.
"Sistem pemungutan suara tertutup digunakan selama pemerintahan mantan presiden Suharto yang otokratis dan dipertahankan setelah kejatuhannya pada akhir 1990-an," jelas AFP lagi.
Dalam artikel sama, dimasukkan juga pandangan Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Ia menegaskan gugatan itu adalah serangan ke demokrasi RI.
"Ruang sipil Indonesia diserang. Oposisi politik Indonesia diserang. Dan sekarang integritas elektoral," tegasnya. [Democrazy/CNBC]