DEMOCRAZY.ID - Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memerintahkan agar semua pihak yang mempunyai kebun kelapa sawit melapor ke pemerintah. Data yang diminta mulai dari luas perkebunan hingga daftar perizinan. Semua pihak wajib melapor, baik perusahaan, koperasi, maupun petani rakyat. Kewajiban lapor ini akan diberlakukan mulai 3 Juli-3 Agustus 2023. Pemerintah sendiri, kata Luhut, sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara. Satgas ini dibentuk berdasarkan Keppres 9 tahun 2023. Luhut bilang Satgas tersebut sudah membuat portal pelaporan bernama Siperimbun. Semua pihak yang memiliki kebun kelapa sawit diwajibkan melapor lewat portal tersebut. "Perusahaan diimbau bisa melaporkan informasi itu lewat website Siperimbun sejak tanggal 3 Juli minggu depan hingga 3 Agustus, satu bulan. Koperasi dan rakyat akan diinformasikan secara paralel. Kami akan sosialisasi soal mekanisme pelaporan mandiri
DEMOCRAZY.ID - Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memerintahkan agar semua pihak yang mempunyai kebun kelapa sawit melapor ke pemerintah. Data yang diminta mulai dari luas perkebunan hingga daftar perizinan. Semua pihak wajib melapor, baik perusahaan, koperasi, maupun petani rakyat. Kewajiban lapor ini akan diberlakukan mulai 3 Juli-3 Agustus 2023. Pemerintah sendiri, kata Luhut, sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara. Satgas ini dibentuk berdasarkan Keppres 9 tahun 2023. Luhut bilang Satgas tersebut sudah membuat portal pelaporan bernama Siperimbun. Semua pihak yang memiliki kebun kelapa sawit diwajibkan melapor lewat portal tersebut. "Perusahaan diimbau bisa melaporkan informasi itu lewat website Siperimbun sejak tanggal 3 Juli minggu depan hingga 3 Agustus, satu bulan. Koperasi dan rakyat akan diinformasikan secara paralel. Kami akan sosialisasi soal mekanisme pelaporan mandiri