DEMOCRAZY.ID - Belakangan nama Sirkuit Mandalika menjadi sorotan. Pasalnya, sejumlah event internasional yang digelar di sirkuit tersebut merugi.
Gelaran World Superbike atau WSBK misalnya, BUMN dibuat rugi Rp 100 miliar gara-gara ajang ini. Bahkan MotoGP 2022 juga disebut menyumbang tekor kurang lebih Rp 50 miliar.
Pembangunan Sirkuit Mandalika telah dicanangkan sejak akhir 2016. Proyeknya dikuasakan kepada PT Pembangunan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC). Namun pengerjaannya baru digerakkan pada 2019.
Sirkuit ini direncanakan jadi tuan rumah MotoGP selama 3 musim, dari musim 2021 sampai 2023. Sehingga ditargetkan kelar pada Juni 2020.
Selama pembangunannya, ternyata sirkuit yang terletak di Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat ini sempat problematik.
Melansir Majalah Tempo edisi Sabtu, 3 Oktober 2020, proyek tersebut terbelit masalah pembebasan lahan.
Sejumlah penduduk mengklaim memiliki lahan di lokasi di mana kawasan tersebut sedang dilakukan pembangunan. Nilainya mencapai Rp 800 miliar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM kemudian turun ke NTB.
Berdasarkan aduan dari warga sekitar proyek, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyebut ada kasus salah bayar ganti rugi.
Ada pula yang merasa belum dibayar tapi tanah miliknya sudah digarap. Beberapa di antaranya bahkan sudah memenangi gugatan di pengadilan tingkat banding.
“Sampai saat ini ada 16 bidang lahan yang diadukan ke Komnas HAM,” ucapnya.
Berdasarkan catatan Komnas HAM, pemilik dan ahli waris tanah di proyek Sirkuit Mandalika itu di antaranya bernama Gema Lazuardi, Amaq Masrup, dan Sibawaih.
Kehadiran Komnas HAM dinantikan oleh keluarga Amaq Masrup. Pria ini kehilangan lahan seluas 1,6 hektare di Dusun Ujung, Desa Kuta, Kecamatan Pujut. Tanah itu masuk ke dalam rancangan Sirkuit Mandalika.
Seratusan polisi bersama sejumlah aparat lain menggeruduk tanah Masrup pada Sabtu, 12 September 2020. Dia bersama anaknya berupaya melawan, namun kalah jumlah. Mesin buldoser langsung meratakan kebun Masrup.
Padahal, kata Sibah, istri Masrup, pihaknya tak menerima ganti rugi serupiah pun. Menjual tanah itu juga tak pernah.
“Serupiah pun kami ndak pernah terima. Uang, kami ndak pernah menjualnya,” ujar perempuan berusia 60 tahun.
Sembari kedua tangan memegangi kepala, Sibah menyandarkan tubuh ke sudut rumah. Sesekali ia menoleh ke sejumlah buldoser yang tengah meratakan lahan seluas 1,6 hektare kebun milik keluarganya. Sibah sudah berpuluh-puluh tahun tinggal dan bercocok tanam di sana bersama suaminya. Dari hasil ladang itu, ia dan Masrup bisa menghidupi kelima anak mereka.
“Terakhir kami menanam tembakau, tapi kini semua sudah rusak tergusur,” katanya, Ahad, 13 September 2020.
Putra Sibah, Sudirman, 29 tahun, menjelaskan asal-usul tanah 1,6 hektare milik keluarganya itu. Lahan tersebut dulu milik Gowoh, kerabat mereka yang tak punya keturunan.
Gowoh lantas mewariskan tanah kepada keponakannya, Seratip alias Amaq Kanip. Masrup membeli lahan itu dari Kanip pada 1973. Kemudian terbitlah “pipil garuda” alias surat tanda pembayaran tanah masa itu atas nama Amaq Masrup.
“Pipil, bukti jual- beli, surat-surat itu asli dan sering kali kami perlihatkan, tapi tak ada tanggapan,” kata pria 29 tahun itu.
Namun, TDC ditengarai mengabaikan surat-surat itu. Menurut Sudirman, ITDC mengklaim menguasai lahan itu setelah membelinya dari Gowoh pada 1993. Hal itu dinilai ganjil bagi Sudirman. Pasalnya, kata dia, Gowoh telah meninggal pada 1943.
“Bagaimana saktinya Gowoh yang mati tahun 1943, lalu hidup lagi dan menjual tanahnya ke ITDC pada 1993?” ucap dia.
Sebelum penggusuran itu, awal 2020, Ayah Sudirman, Masrup sempat diseret ke pengadilan oleh pihak ITDC. Pria itu dituduh menyerobot lahan ITDC, lahan yang telah dimilikinya sejak 1973 tersebut.
Dia divonis hukuman dua bulan penjara. Namun vonis batal lantaran dia menang di tingkat banding. Kendati begitu, sejak saat itu hidupnya tak tenang. Dusunnya kerap didatangi polisi.
Sementara itu, Ketua Tim Verifikasi Satuan Tugas Percepatan Pembangunan KEK Mandalika bentukan Polda NTB, Ajun Komisaris Besar Awan Hariono, mengatakan tanah yang diklaim keluarga Masrup masuk zona hijau. Artinya, alat bukti yang diklaim mereka amat lemah. Selain hijau, tim mengategorikan beberapa wilayah lain dengan zona kuning dan merah, sesuai dengan level kepemilikan surat tanah.
Awan mengakui Masrup membeli tanah seluas 1,6 hektare itu dari Kanip pada 1973. Tapi, menurut dia, Gowoh sang pemilik tanah pulang merantau dari Malaysia ke Desa Kuta pada 1990-an. Gowoh, katanya, merasa heran tanahnya dijual keponakannya kepada Masrup. Walhasil, Gowoh menggugat Kanip dan Masrup. Gowoh disebut selalu memenangi gugatan.
Saat itu, kata Awan, sudah diuji di pengadilan bahwa Gowoh masih hidup. Untuk mendapatkan warisan itu, Kanip memalsukan surat kematian Gowoh. Gowoh kemudian menjual tanah ke ITDC pada 1993. Awan menegaskan pembayaran semua lengkap. Obyek tersebut haknya Gowoh. “Masrup ketipu Kanip,” ujar Awan. [Democrazy/Tempo]