DEMOCRAZY.ID - Kejaksaan Agung menyatakan akan menelisik dugaan peran Hapsoro Sukmonohadi atau Happy Hapsoro (suami Ketua DPR RI Puan Maharani) di kasus korupsi BTS Kominfo. Hal itu disampaikan setelah Kejagung secara resmi menetapkan M. Yusrizki, Direktur Utama PT Basis Utama Prima atau Basis Investment sebagai tersangka. "Bahwa kami selalu menulusuri sampai ujung, tetapi kami bertindak berdasarkan ada tidaknya alat bukti,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi, di kantornya, Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023. Dalam kasus BTS, Kejagung menduga perusahaan Yusrizki yaitu PT Basis Utama Prima (Basis Investment) berperan sebagai penyedia panel surya dalam proyek BTS 4G paket 1-5. Menurut Kejagung, terjadi tindak pidana korupsi dalam pengadaan panel surya itu yang menyebabkan kerugian negara. Koran Tempo edisi Selasa, 13 Juni 2023, menulis berdasarkan akta perusahaan, Happy Hapsoro merupakan pemilik 99,9 persen saham PT Basis Uta
DEMOCRAZY.ID - Kejaksaan Agung menyatakan akan menelisik dugaan peran Hapsoro Sukmonohadi atau Happy Hapsoro (suami Ketua DPR RI Puan Maharani) di kasus korupsi BTS Kominfo. Hal itu disampaikan setelah Kejagung secara resmi menetapkan M. Yusrizki, Direktur Utama PT Basis Utama Prima atau Basis Investment sebagai tersangka. "Bahwa kami selalu menulusuri sampai ujung, tetapi kami bertindak berdasarkan ada tidaknya alat bukti,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi, di kantornya, Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023. Dalam kasus BTS, Kejagung menduga perusahaan Yusrizki yaitu PT Basis Utama Prima (Basis Investment) berperan sebagai penyedia panel surya dalam proyek BTS 4G paket 1-5. Menurut Kejagung, terjadi tindak pidana korupsi dalam pengadaan panel surya itu yang menyebabkan kerugian negara. Koran Tempo edisi Selasa, 13 Juni 2023, menulis berdasarkan akta perusahaan, Happy Hapsoro merupakan pemilik 99,9 persen saham PT Basis Uta