DEMOCRAZY.ID - Kejaksaan Agung menyatakan akan menelisik dugaan peran Hapsoro Sukmonohadi atau Happy Hapsoro (suami Ketua DPR RI Puan Maharani) di kasus korupsi BTS Kominfo.
Hal itu disampaikan setelah Kejagung secara resmi menetapkan M. Yusrizki, Direktur Utama PT Basis Utama Prima atau Basis Investment sebagai tersangka.
"Bahwa kami selalu menulusuri sampai ujung, tetapi kami bertindak berdasarkan ada tidaknya alat bukti,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi, di kantornya, Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023.
Dalam kasus BTS, Kejagung menduga perusahaan Yusrizki yaitu PT Basis Utama Prima (Basis Investment) berperan sebagai penyedia panel surya dalam proyek BTS 4G paket 1-5.
Menurut Kejagung, terjadi tindak pidana korupsi dalam pengadaan panel surya itu yang menyebabkan kerugian negara.
Koran Tempo edisi Selasa, 13 Juni 2023, menulis berdasarkan akta perusahaan, Happy Hapsoro merupakan pemilik 99,9 persen saham PT Basis Utama Prima. Sementara, 0,1 persen dimiliki oleh PT Mohammad Mangkuningrat.
Kuntadi mengatakan kejaksaan menelusuri dugaan peran dari pemilik manfaat alias beneficial ownership perusahaan tersebut. Namun, Kuntadi kembali mengatakan semuanya harus berdasarkan alat bukti.
“Kemudian terkait penelusuran pasti kami lakukan tapi tentu saja pada kesempatan ini saya tegaskan semua kami lakukan berdasarkan ada tidaknya alat bukti. Kami tidak bisa bertindak di luar itu,” kata dia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan kasus ini masih berproses.
Dia berujar lembaganya tidak akan menutup-nutupi setiap fakta yang ada di kasus ini. Menurut dia, semuanya akan diungkap di persidangan.
“Tidak akan bisa ditutup-tutupi ketika perkara ini sudah dilimpahkan dan berproses di pengadilan,” ujar dia.
Dia meminta semua pihak untuk tidak berasumsi. Kejagung, kata dia, bekerja berdasarkan alat bukti.
“Semua berdasarkan alat bukti yg terungkap dalam proses penyidikan,” kata dia.
Dirut Basis Utama Prima, Perusahaan Milik Suami Puan Maharani, Jadi Tersangka dalam Kasus BTS Kominfo
Kejaksaan Agung, Kamis (15/6/2023) menetapkan Muhammad Yusrizki, selaku Direktur Utama PT Basis Utama Prima, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi menyebut, Muhammad Yusrizki ditetapkan sebagai tersangka terkait jabatanannya sebagai Direktur Basis Utama Prima.
Basis Utama Prima adalah perusahaan yang ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam pengadaan proyek infrastruktur paket 1 sampai dengan 5 BTS 4G Bakti Kominfo.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup, sehingga pada hari ini juga yang bersangkutan kami naikkan statusnya sebagai tersangka," kata Kuntadi seperti dilansir dari Antara.
Muhammad Yusrizki sebelumnya sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang juga sudah menyeret mantan Menteri Kominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka.
Perusahaan suami Puan Maharani
Muhammad Yusrizki, yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin, merupakan Dirut PT Basis Utama Prima yang juga dikenal sebagai Basis Investment.
Perusahaan ini dimiliki oleh Hapsoro Sukmonohadi alias Happy Hapsoro, yang tidak lain adalah suami politikus PDIP Puan Maharani. Happy disebut menguasai 99,99 persen saham di perusahaan tersebut.
Meski demikian pada Mei lalu, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto membantah bahwa Happy Hapsoro, suami Puan, terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan BTS BAKTI.
"Hal tersebut sama sama sekali tidak benar," kata Hasto pada 29 Mei lalu.
Sebelumnya Kejagung sudah menetapkan 7 tersangka dalam kasus ini. Lima tersangka pertama adalah Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo; Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Yohan Suryanto selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020; Mukti Ali dari PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitchmedia Synergy.
Tersangka keenam adalah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dan ketujuh Windi Purnama, selaku orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan.
Muhammad Yusrizki, bos perusahaan milik suami Puan Maharani itu, merupakan tersangka ke-8 dalam kasus dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo. [Democrazy/Tempo]