DEMOCRAZY.ID - Rencana Presiden Jokowi memindahkan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tampaknya masih menemui jalan terjal. Selain terus berkutat pada persoalan pembiayaan dan investor, berbagai aturan dasar permindahan IKN ternyata masih bermasalah. Otorita IKN dipandang belum siap dan berisiko terhambat. Ini paling tidak terlihat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2022 yang diserahkan BPK ke DPR, Selasa (20/6/2023). Ada tiga permasalahan yang ditemukan BPK dalam proses persiapan itu. Pertama, mengenai penyiapan dan perencanaan atas kelengkapan regulasi yang belum dilaksanakan secara memadai, serta peraturan turunan UU Nomor 3 Tahun 2022 belum lengkap. “Akibatnya, kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara belum dapat dilaksanakan dengan optimal,” tulis BPK dalam IHPS II-2022. Kedua, pembagian tugas dan fungsi Tim Transisi serta Tim Pendukung belum diatur secara jelas, Tim Transisi dan Tim ...
DEMOCRAZY.ID - Rencana Presiden Jokowi memindahkan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tampaknya masih menemui jalan terjal. Selain terus berkutat pada persoalan pembiayaan dan investor, berbagai aturan dasar permindahan IKN ternyata masih bermasalah. Otorita IKN dipandang belum siap dan berisiko terhambat. Ini paling tidak terlihat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2022 yang diserahkan BPK ke DPR, Selasa (20/6/2023). Ada tiga permasalahan yang ditemukan BPK dalam proses persiapan itu. Pertama, mengenai penyiapan dan perencanaan atas kelengkapan regulasi yang belum dilaksanakan secara memadai, serta peraturan turunan UU Nomor 3 Tahun 2022 belum lengkap. “Akibatnya, kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara belum dapat dilaksanakan dengan optimal,” tulis BPK dalam IHPS II-2022. Kedua, pembagian tugas dan fungsi Tim Transisi serta Tim Pendukung belum diatur secara jelas, Tim Transisi dan Tim ...