DEMOCRAZY.ID - Kejaksaan Agung (Kejakgung) menyebut adanya ‘jalur gelap’ partisipasi perusahaan milik Hapsoro Sukmonohadi alias Happy Hapsoro, PT Basis Utama Prima (BUP) atau Basis Investmen dalam proyek BTS 4G BAKTI Kemenkominfo 2020-2022. Perusahaan milik suami Ketua DPR RI Puan Maharani itu tak ada dalam daftar resmi pemenang lelang terkait pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Prabowo, mengatakan perusahaan yang menyeret Muhammad Yusrizki (MY alias YUS) sebagai tersangka itu tak ada keterikatan kontrak dengan BAKTI ataupun Kemenkominfo dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI. Yusrizki ditetapkan tersangka selaku direktur utama (dirut) PT BUP. Perusahaan tersebut adalah kongsi bisnis yang kepemilikan mutlaknya ada di tangan Happy Hapsoro. Selain menjadi Dirut BUP, Yusrizki adalah ketua Komite Tetap Energi Terbarukan pada Kamar Dagang dan Industri (Kadin). “Dia (PT BUP) tidak ikut lelang. Dia...
DEMOCRAZY.ID - Kejaksaan Agung (Kejakgung) menyebut adanya ‘jalur gelap’ partisipasi perusahaan milik Hapsoro Sukmonohadi alias Happy Hapsoro, PT Basis Utama Prima (BUP) atau Basis Investmen dalam proyek BTS 4G BAKTI Kemenkominfo 2020-2022. Perusahaan milik suami Ketua DPR RI Puan Maharani itu tak ada dalam daftar resmi pemenang lelang terkait pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Prabowo, mengatakan perusahaan yang menyeret Muhammad Yusrizki (MY alias YUS) sebagai tersangka itu tak ada keterikatan kontrak dengan BAKTI ataupun Kemenkominfo dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI. Yusrizki ditetapkan tersangka selaku direktur utama (dirut) PT BUP. Perusahaan tersebut adalah kongsi bisnis yang kepemilikan mutlaknya ada di tangan Happy Hapsoro. Selain menjadi Dirut BUP, Yusrizki adalah ketua Komite Tetap Energi Terbarukan pada Kamar Dagang dan Industri (Kadin). “Dia (PT BUP) tidak ikut lelang. Dia...