Beranda
HOT NEWS
HUKUM
KRIMINAL
POLITIK
TRENDING
‘Jalur Gelap' Perusahaan Suami Puan dalam Proyek BTS Kemenkominfo


DEMOCRAZY.ID - Kejaksaan Agung (Kejakgung) menyebut adanya ‘jalur gelap’ partisipasi perusahaan milik Hapsoro Sukmonohadi alias Happy Hapsoro, PT Basis Utama Prima (BUP) atau Basis Investmen dalam proyek BTS 4G BAKTI Kemenkominfo 2020-2022. 


Perusahaan milik suami Ketua DPR RI Puan Maharani itu tak ada dalam daftar resmi pemenang lelang terkait pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI.


Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Prabowo, mengatakan perusahaan yang menyeret Muhammad Yusrizki (MY alias YUS) sebagai tersangka itu tak ada keterikatan kontrak dengan BAKTI ataupun Kemenkominfo dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI. Yusrizki ditetapkan tersangka selaku direktur utama (dirut) PT BUP. Perusahaan tersebut adalah kongsi bisnis yang kepemilikan mutlaknya ada di tangan Happy Hapsoro. 


Selain menjadi Dirut BUP, Yusrizki adalah ketua Komite Tetap Energi Terbarukan pada Kamar Dagang dan Industri (Kadin).


“Dia (PT BUP) tidak ikut lelang. Dia tidak berkontrak dengan BAKTI. Dia tidak berkontrak dengan Kementerian Kominfo,” begitu kata Kasubit Penyidikan Korupsi dan TPPU Jampidsus Prabowo saat ditemui Republika.id di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, Jakarta, Senin (19/6/2023) malam.




Namun begitu, menurut Prabowo, tersangka YUS membawa PT BUP ke dalam proyek korupsi yang merugikan negara Rp 8,32 triliun itu dengan menjadi pemasok penyediaan baterai serta sistem panel surya untuk infrastruktur BTS 4G BAKTI. 


“Dari mana dia (PT BUP) dapat? Itu materi urusan penyidikan. Nanti pasti terungkap di persidangan,” begitu kata Prabowo.


Prabowo menerangkan tim penyidikannya masih mendalami bukti-bukti terkait dugaan partisipasi tersangka YUS dengan PT BUP itu, melalui penunjukan langsung dari otoritas tertinggi di Kemenkominfo atau di BAKTI.


Namun, Prabowo menyatakan sampai saat ini, tim penyidikannya belum menemukan bukti kuat terkait penunjukan langsung tersebut berasal dari tersangka Johnny Gerard Plate (JGP) selaku menkominfo. Atau dari tersangka Anang Achmad Latif (AAL) selaku direktur utama (dirut) BAKTI. 


“Penunjukan langsung dari Kemenkominfo atau dari BAKTI itu belum ditemukan. JGP tidak mengaku menunjuk. AAL juga tidak mengaku. Tetapi yang pasti dia (BUP) itu nggak ada ikut tender. Nggak ada ikut tender di BAKTI. Nggak ada ikut tender di Kemenkominfo,” kata Prabowo.


Republika.id mengonfirmasi penggalan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik tersangka Irwan Heryawan (IH) kepada Prabowo. IH adalah tersangka selaku Komisaris di PT Solitech Media Sinergy. Dalam BAP tersebut dijelaskan, adanya pertemuan IH dengan AAL pada Januari 2021. 


Dalam pertemuan tersebut, IH menerangkan ada penyampaian AAL tentang pesan dari JGP. Pesan tersebut agar pengadaan sistem kelistrikan dalam proyek BTS 4G diserahkan penggarapannya ke grup perusahaan milik Muhammad Yusrizki (YUS). Grup perusahaan Yusrizki, salah-satunya adalah PT BUP. 


“Saya (IH) bertemu dengan Anang Latif dan pada saat itu saya mendengar dari Anang Latif bahwa ada arahan Menteri Kominfo Johnny G Plate untuk pekerjaan power system dalam BTS 4G BAKTI meliputi baterai, dan solar panel, dalam paket 1 sampai dengan 5, agar diserahkan kepada grup bisnis Yusrizki (YUS),” begitu dalam BAP tersebut.


Selanjutnya, IH mengaku ke penyidik menjalin komunikasi dengan Yusrizki membahas pengerjaan power system tersebut. 


“Dan selanjutnya, Yusrizki meminta saya (IH) untuk dapat diperkenalkan dengan pihak Fiber Home,” begitu kata IH dalam BAP-nya itu. 


Pada saat itu, kata IH dalam BAP-nya, Jemmy Sutjiawan (JS) selaku pihak dari Fiber Home mengabari dan meminta diperkenalkan dengan Yusrizki. 


“Sehingga menurut saya, rencana pertemuan klop (cocok),” kata IH.



Dalam pertemuan selanjutnya, IH bertemu kembali dengan Yusrizki bersama dengan JS. Pertemuan bertiga tersebut, dikatakan IH, membahas pesan AAL mengenai perintah Menteri JGP. Yaitu, agar pengerjaan power system BTS 4G BAKTI diserahkan kepada grup Yusrizki. 


“Dalam pertemuan tersebut, membicarakan isi arahan Pak Menteri (JGP) yang disampaikan melalui Anang Latif bahwa pekerjaan power system dalam BTS 4G BAKTI, yang dikerjakan oleh Fiber Home dilaksanakan melalui rekanan bisnis Yusrizki,” begitu isi BAP tersebut.


Prabowo tak membantah, tapi juga tak mengiyakan penggalan isi dalam BAP tersebut. “Itu tidak bisa saya sampaikan di sinilah. Di persidangan nanti terungkap,” kata Prabowo.


Menyangkut JS, nama tersebut sebetulnya lebih dari empat kali diperiksa oleh tim penyidikan di Jampidsus. 


Pada Desember 2022, tim penyidik memasukkan nama JS dalam daftar cegah keluar wilayah Indonesia. JS diketahui sebagai direktur utama (dirut) PT Sansaine Exindo, perusahaan subkontraktor pengerjaan BTS 4G BAKTI garapan PT Fiber Home.




Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi pada Rabu (29/3/2023), pernah menyampaikan PT Sansaine Exindo mengembalikan uang Rp 38,5 miliar dari uang yang diperoleh terkait proyek 4G BAKTI. 


Adapun PT Fiber Home adalah satu dari delapan konsorsium pemenang tender proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI 2020-2025. 


Konsorsium pemenang tender lainnya adalah PT Telkom Infra, Multi Trans Data, PT Aplikanusa Lintas Arta, PT Huawei Technology, PT Surya Energi Indotama, PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera, dan ZTE.


Dalam proyek tahun jamak tersebut, terungkap adanya korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 8,32 triliun. 


Nilai kerugian tersebut lebih dari 80 persen total Rp 10 triliun yang sudah digelontorkan negara sepanjang 2020-2022 kepada Kemenkominfo untuk pembangunan menara komunikasi nirkabel tersebut. Pembangunan BTS 4G BAKTI Kemenkominfo merupakan proyek prioritas nasional untuk pembangunan sekitar 7.000-an menara komunikasi di wilayah-wilayah terluar Indonesia.


Dalam penyidikan terungkap, ada sekitar 4.200 pembangunan dan penyidikan BTS 4G BAKTI dalam paket 1, 2, 3, 4, dan 5, yang terindikasi korupsi. 


Di antaranya, Paket 1 di tiga wilayah; Kalimantan sebanyak 269 unit, Nusa Tenggara 439 unit, dan Sumatera 17 unit. Paket 2 di dua wilayah; Maluku sebanyak 198 unit, dan Sulawesi 512 unit. Paket 3 di dua wilayah; Papua 409 unit, dan Papua Barat 545 unit. 


Paket 4 juga Paket 5 di wilayah; Papua 966 unit, juga Papua 845 unit. Dari penyidikan sementara ini, total delapan tersangka sudah ditetapkan. Termasuk Johnny Plate, Anang Latif, Yusrizki, Irwan Heryawan, Mukti Alie, Yohan Suryanto, Windy Purnomo, dan Galumbung Menak Simanjuntak.


Sumber: Republika

Penulis blog