SEDERET LAPORAN PANJI GUMILANG Pada 2 Februari 202 1, seseorang dengan inisial KTNI melaporkan Panci Gumilang ke Polda Jawa Barat dengan Nomor LP : LP/B/212/II/2021/Jabar. Atas Dugaan Tindak Pidana Pencabulan yang dilakukan oleh Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang terhadap KTNI. KTNI adalah Karyawan Al Zaytun yang bertugas sebagai Penanggung Jawab Perekonomian. Dalam Laporannya KTNI telah mengalami Tindak Pidana Perbuatan Cabul yg dilakukan Panci Gumilang dengan cara memaksa untuk berhubungan intim, dan korban dituntut untuk taat kepada Panci Gumilang Korban juga diminta melakukan hubungan intim di kamar mandi oleh Panci Gumilang, sehingga di alat kelamin korban mengalami peradangan/infeksi. Namun setelah 74 hari, pada 07 Mei 2021 berdasarkan dokumen S.P2LID/240.b/V/2021/DRU penyelidikan atas Laporan Tindak Pidana Perbuatan Cabul itu dihentikan. Kasus Panji lainnya termasuk: 1. Pemalsuan 5 Sertifikat tanah seluas 3,9 Hektar yang kemudian digadaikan kepada Bank J-Trust tanpa se...
SEDERET LAPORAN PANJI GUMILANG Pada 2 Februari 202 1, seseorang dengan inisial KTNI melaporkan Panci Gumilang ke Polda Jawa Barat dengan Nomor LP : LP/B/212/II/2021/Jabar. Atas Dugaan Tindak Pidana Pencabulan yang dilakukan oleh Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang terhadap KTNI. KTNI adalah Karyawan Al Zaytun yang bertugas sebagai Penanggung Jawab Perekonomian. Dalam Laporannya KTNI telah mengalami Tindak Pidana Perbuatan Cabul yg dilakukan Panci Gumilang dengan cara memaksa untuk berhubungan intim, dan korban dituntut untuk taat kepada Panci Gumilang Korban juga diminta melakukan hubungan intim di kamar mandi oleh Panci Gumilang, sehingga di alat kelamin korban mengalami peradangan/infeksi. Namun setelah 74 hari, pada 07 Mei 2021 berdasarkan dokumen S.P2LID/240.b/V/2021/DRU penyelidikan atas Laporan Tindak Pidana Perbuatan Cabul itu dihentikan. Kasus Panji lainnya termasuk: 1. Pemalsuan 5 Sertifikat tanah seluas 3,9 Hektar yang kemudian digadaikan kepada Bank J-Trust tanpa se...