DEMOCRAZY.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang hukum wanita menjadi khatib dalam rangkaian salat Jumat. Fatwa tersebut tertuang dalam fatwa nomor 38 tahun 2023, yang menegaskan bahwa salat Jumat yang khutbahnya dilakukan oleh seorang perempuan hukum khutbahnya tidak sah dan salat Jumatnya pun tidak sah. Hal ini dilakukan MUI setelah kontroversi Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun melalui pimpinan pondok, Panji Gumilang menyatakan bahwa wanita boleh menjadi khatib dalam ibadah salat Jum'at. "Karena itu, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum wanita menjadi khatib dalam rangkaian shalat Jum’at sebagai pedoman,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, dikutip dari laman mui.or.id. Selanjutnya MUI meminta pihak kepolisian menyelidiki kasus ini karena dugaan penghinaan agama yang dilakukan pemimpin ponpes Al Zaytun. "Kalau pidana, bukan hanya menyimpang, dia melakukan tindak pidana membuat keresahan, melakukan penghinaan...
DEMOCRAZY.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang hukum wanita menjadi khatib dalam rangkaian salat Jumat. Fatwa tersebut tertuang dalam fatwa nomor 38 tahun 2023, yang menegaskan bahwa salat Jumat yang khutbahnya dilakukan oleh seorang perempuan hukum khutbahnya tidak sah dan salat Jumatnya pun tidak sah. Hal ini dilakukan MUI setelah kontroversi Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun melalui pimpinan pondok, Panji Gumilang menyatakan bahwa wanita boleh menjadi khatib dalam ibadah salat Jum'at. "Karena itu, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum wanita menjadi khatib dalam rangkaian shalat Jum’at sebagai pedoman,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, dikutip dari laman mui.or.id. Selanjutnya MUI meminta pihak kepolisian menyelidiki kasus ini karena dugaan penghinaan agama yang dilakukan pemimpin ponpes Al Zaytun. "Kalau pidana, bukan hanya menyimpang, dia melakukan tindak pidana membuat keresahan, melakukan penghinaan...