HOT NEWS HUKUM POLITIK TRENDING

Info A1-nya Beda dengan Putusan MK, Denny Indrayana Langsung Bereaksi Ngomong Begini

Democrazy News Indonesia
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
HOT NEWS
HUKUM
POLITIK
TRENDING
Info A1-nya Beda dengan Putusan MK, Denny Indrayana Langsung Bereaksi Ngomong Begini


DEMOCRAZY.ID - Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, memuji Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memutuskan menolak gugatan terkait Undang-Undang Pemilu, sehingga Pemilu 2024 tetap akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.


Keputusan MK ini berbeda dengan rumor yang sebelumnya disebarluaskan oleh Denny.


"Dengan adanya keputusan MK ini, saya merasa bersyukur. Keputusan yang mempertahankan sistem proporsional terbuka tersebut sesuai dengan harapan saya," kata Denny dalam keterangannya, Kamis 15 Juni 2023.


Menurutnya, dia telah menyampaikan pendapat ini dalam berbagai kesempatan sebelumnya. Dan Denny justru berharap informasi yang disampaikan, bahwa MK akan memutuskan untuk menerapkan sistem tertutup, bisa berubah dan tidak menjadi kenyataan.


Denny menganggap putusan MK ini sebagai kemenangan kedaulatan rakyat. Ia berharap bahwa postingannya di media sosial mengenai informasi bahwa MK akan memutuskan sistem pemilu berdasarkan coblos gambar partai, telah membantu mengawal proses sidang di MK.


"Tentang unggahan saya di media sosial yang mendapatkan liputan luas, saya ingin mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan jurnalis dan media massa. 


Dengan liputan yang luas tersebut, semoga dapat berkontribusi dalam pengawalan yang efektif ketika MK membuat keputusan yang lebih cermat dan hati-hati mengenai permohonan sistem pileg yang sangat strategis ini," ucapnya.


"Dalam hal ini, perlu diapresiasi dan kita harus adil, tidak hanya mengkritisi. Ini adalah salah satu keputusan MK yang komprehensif, mudah dipahami dan konsisten secara logika. 


Satu-satunya argumen yang belum muncul dan menurut saya perlu diperkuat adalah bahwa sistem pemilu legislatif merupakan kebijakan hukum terbuka, yang ditentukan oleh pembuat undang-undang (Presiden, DPR, dan DPD), bukan kewenangan MK," tambah Denny.


Denny juga memberi tanggapan mengenai rencana MK untuk melaporkannya ke organisasi advokat. Ia menganggap bahwa MK telah mengambil langkah yang bijaksana.


"Saya mengapresiasi MK karena mereka tidak memilih jalur pidana dan menggunakan kekuatan negara secara paksa, yang berarti memberikan ruang bagi kebebasan berpendapat dan menyampaikan pikiran," ucapnya.


Sebelumnya, Denny telah mengunggah sebuah foto dengan keterangan yang mengaitkan informasi mengenai rumor putusan MK di akun Instagram-nya, @dennyindrayana99, pada Minggu 28 Mei 2023 lalu. 


Denny menyebutnya sebagai informasi penting dari sumber A1. Dalam keterangan tersebut, ia menyebut adanya informasi bahwa MK akan memutuskan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.


Dalam putusan MK yang terbaru ini, MK memutuskan menolak gugatan terkait sistem Pemilu tertutup. [Democrazy/poskota]