DEMOCRAZY.ID - Massa Front Persaudaraan Islam (FPI) menggelar demo di depan Kementerian Agama, Jakarta Pusat, siang ini. Massa menuntut Kemenag mencabut izin dan menutup permanen pondok pesantren Al-Zaytun.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin membenarkan adanya demo tersebut. Pihaknya telah menyiapkan pengamanan untuk mengawal demo tersebut.
"(Personel) 9 SSK kami siapkan untuk giat (demo) hari ini," kata Komarudin saat dihubungi wartawan, Senin (26/6/2023).
Sementara dihubungi terpisah, Juru bicara Habib Rizieq Syihab, Azis Yanuar, mengatakan total ada tujuh tuntutan yang akan diajukan.
Pihaknya mengecam keras dugaan ajaran sesat dan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang di Ponpes Al Zaytun.
Aziz menuntut MUI untuk mengeluarkan Fatwa sesat ajaran Panji Gumilang. FPI juga menuntut pemerintah untuk menutup Ponpes Al Zaytun terkait perkara yang ada.
"Menuntut Majelis Ulama Indonesia untuk segera mengeluarkan Fatwa Sesat terhadap ajaran Panji Gumilang. Menuntut Pemerintah untuk menutup ponpes Al-Zaytun Indramayu karena menjadi tempat sesat menyesatkan yang dilakukan terhadap anak bangsa," kata Aziz Yanuar saat dihubungi, Senin (26/6).
Lebih lanjut, FPI meminta aparat penegak hukum memproses Panji Gumilang yang belakangan juga dilaporkan ke Bareskrim Polri. Mereka juga meminta pemerintah untuk menetapkan Al Zaytun sebagai organisasi terlarang.
"Menuntut pemerintah untuk menetapkan Al-Zaytun sebagai organisasi terlarang serta mengusut pihak-pihak yang turut melindungi Al-Zaytun, baik itu perorangan maupun institusi tertentu," imbuhnya.
Aziz mengatakan nantinya beberapa tokoh skan hadir dalam aksi unjuk rasa. Termasuk menantu Habib Rizieq.
"(jumlah massa) Semoga 500-1000. Habib Muhammad Alatas, Buya Husein Bekasi, KH Abdul Qohar Al Qudsy, Kiai Maksum, Habib Hanif Alatas, Habib Ali Alatas Seluma FPI," ujarnya.
Berikut 7 Tuntutan FPI Menyoal Kisruh Al Zaytun:
1. Mengecam keras penebaran kesesatan dan penistaan agama yang telah dilakukan oleh Panji Gumilang selaku pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu
2. Menuntut Majelis Ulama Indonesia untuk segera mengeluarkan Fatwa Sesat terhadap ajaran Panji Gumilang
3. Menuntut Pemerintah untuk menutup ponpes Al-Zaytun Indramayu karena menjadi tempat sesat menyesatkan yang dilakukan terhadap anak bangsa
4. Menuntut pihak aparat penegak hukum untuk segera melakukan proses hukum kepada Panji Gumilang atas dugaan penistaan agama Islam dan ini telah dilaporkan kepada pihak Kepolisian RI oleh beberapa kelompok elemen masyarakat
5. Menuntut Pemerintah untuk menetapkan Al-Zaytun sebagai organisasi terlarang serta mengusut pihak-pihak yang turut melindungi Al-Zaytun, baik itu perorangan maupun institusi tertentu
6. Menyerukan kepada Wali Santri Pesantren Al-Zaytun untuk segera menarik para Santrinya dari Al-Zaytun demi keselamatan Aqidah mereka
7. Menyerukan kepada Umat Islam untuk bersatu padu terus melawan paham sesat menyesatkan yang akan merusak aqidah umat Islam.
Sumber: Detik