DEMOCRAZY.ID - Oknum petugas Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga menerima pungutan liar (pungli) hingga mencapai sekira Rp4 miliar. Pungutan liar itu diduga berasal dari tahanan KPK atau pihak-pihak yang terkait. Dugaan pungli oknum petugas rutan KPK itu diungkap Dewan Pengawas (Dewas). "Benar Dewan Pengawas telah menemukan dan membongkar kasus terjadinya pungli di Rutan KPK," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023). Dewas kemudian melaporkan dugaan pungli oknum petugas rutan itu ke pimpinan KPK. Dewas meminta agar pimpinan KPK menindaklanjuti temuan tersebut. Sebab, ditegaskan Tumpak, pungli oknum petugas rutan KPK masuk ke dalam ranah pidana. "Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan karena ini sudah merupakan tindak pidana," ungkap Tumpak. Sementara itu, Dewas akan menindaklanj...
DEMOCRAZY.ID - Oknum petugas Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga menerima pungutan liar (pungli) hingga mencapai sekira Rp4 miliar. Pungutan liar itu diduga berasal dari tahanan KPK atau pihak-pihak yang terkait. Dugaan pungli oknum petugas rutan KPK itu diungkap Dewan Pengawas (Dewas). "Benar Dewan Pengawas telah menemukan dan membongkar kasus terjadinya pungli di Rutan KPK," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023). Dewas kemudian melaporkan dugaan pungli oknum petugas rutan itu ke pimpinan KPK. Dewas meminta agar pimpinan KPK menindaklanjuti temuan tersebut. Sebab, ditegaskan Tumpak, pungli oknum petugas rutan KPK masuk ke dalam ranah pidana. "Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan karena ini sudah merupakan tindak pidana," ungkap Tumpak. Sementara itu, Dewas akan menindaklanj...