DEMOCRAZY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) harus segera memeriksa Ketua DPR yang juga politikus PDIP Puan Maharani dalam dugaan korupsi BTS Kementerian Komunikasi dan Informatik (Kominfo).
“Sehubungan dengan adanya penetapan tersangka Dirut dari perusahaan suami Puan Maharani, kami minta Kejaagung untuk memanggil Puan Maharani,” kata Koordinator Barisan Kuning Anti-Korupsi Iwan dalam pernyataan kepada redaksi SuaraNasional, Jumat (16/6/2023).
Barisan Anti-Korupsi akan melakukan unjuk rasa di Kejagung pada Senin (19/6/2023) jam 12.00 WIIB selesai.
“Demo untuk mendesak Kejagung segera memanggil Puan Maharani,” paparnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022. Ia langsung dilakukan penahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
PT Basis Utama Prima adalah perusahaan yang ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam pengadaan proyek infrastruktur paket 1 sampai dengan 5 BTS 4G Bakti Kominfo.
Perusahaan itu diduga merupakan milik Hapsoro Sukmonohadi alias Happy Hapsoro, yang merupakan suami politikus PDI Perjuangan Puan Maharani. Happy Haspsoro memiliki 75.924 lembar saham BUP atau setara 99,9 persen saham perusahaan.
Sebelum ditetapkan tersangka, Muhammad Yusrizki dilakukan penangkapan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis (15/6) pagi sekitar pukul 10.00 WIB.
Yusrizki yang diduga merupakan orang kepercayaan Happy Hapsoro itu ditahan selama 20 hari ke depan.
“Selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari kedepan,” ujar Kuntadi.
PT Basis Utama diduga melakukan pengerjaan power system dalam BTS 4G Bakti meliputi baterai, dan solar panel, dalam paket 1 sampai dengan 5.
Pengerjaan tersebut setelah adanya permintaan atau perintah dari tersangka mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Muhammad Yusrizki sudah beberapa kali diperiksa pada Maret 2023 lalu oleh tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejagung sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
Korps Adhyaksa sebelumnya lebih dulu menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo periode 2020-2022.
PT Basis Utama Prima yang Dirutnya Terlibat Korupsi BTS Milik Happy Hapsoro
Kejaksaan Agung telah menetapkan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Bagaimana profil PT Basis Utama Prima?
PT Basis Utama Prima atau Basis Investment diketahui milik pengusaha ternama sekaligus suami dari Ketua DPR RI Puan Maharani, Happy Hapsoro. Dia memiliki 99 persen saham di dalamnya.
Adapun Basis Investment merupakan perusahaan investasi yang dimiliki oleh Happy Hapsoro dan Ketua Kadin Indonesia, Arsjad Rasyid.
Sebesar 99 persen kepemilikan Basis Utama Prima dikuasai oleh Happy Hapsoro, sedangkan sisanya sebesar 1 persen dipegang oleh Arsjad.
Arsjad Rasyid dalam keterangan yang dibagikan ke wartawan, Kamis (15/6) menyebut bahwa kepemilikan sahamnya di Basis Invesment hanya 1 persen atas nama PT Mohammad Mangkuningrat.
Menurut Arsjad, PT Mohammad Mangkuningrat (MM) adalah PT pribadi miliknya yang hanya sebagai pemegang 1 lembar saham di Basis Invesment. Sebab UU PT di Indonesia memerlukan 2 pemegang saham.
Happy Hapsoro belum memberikan pernyataan terkait penetapan tersangka Yusrizki. Begitu soal keterlibatan Basis Utama Prima.
Sementara terkait kasus BTS, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menjelaskan bahwa Yusrizki via Basis Utama Prima ditunjuk sebagai penyedia panel surya yang akan digunakan dalam proyek menara BTS Kominfo itu.
Namun, lanjut dia, dalam proses penyediaannya terdapat dugaan tindak pidana. Diduga, ia mendapatkan proyek itu dari hasil persengkongkolan jahat dengan para tersangka lain, termasuk Johnny Plate.
Menurut Kuntadi, Yusrizki menggarap proyek selaku penyedia panel surya yang akan digunakan dalam proyek menara BTS Kominfo itu.
Meski tak dijelaskan rinci apa yang dilakukan Yusrizki. Saat ini, Yusrizki sudah ditahan. Ia diduga terlibat dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 8 triliun itu.
"Selaku Direktur Utama PT BUP yang bersangkutan ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G paket 1 sampai dengan 5," jelas Kuntadi dalam jumpa pers, Kamis (15/6).
"Dan juga dalam penyediaan perangkat ini terdapat indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan bersama-sama dengan tersangka lain," sambungnya.
Kuntadi mengaku tak menutup peluang untuk melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.
"Bahwa kami selalu menelusuri sampai ujung. Tapi kami bertindak berdasarkan ada tidaknya alat bukti. Kami tak mau berandai-andai. Kalau tak ada alat bukti, kami juga enggak bisa bertindak," tuturnya.
Dengan penetapan tersangka Yusrizki, total dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan 8 orang tersangka termasuk mantan Menkominfo Johnny G Plate. [Democrazy/SuaraNasional]