HOT NEWS POLITIK TRENDING

Deretan Menteri yang Terjerat Korupsi Era SBY vs Jokowi, Lebih Banyak Mana?

DEMOCRAZY.ID
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
HOT NEWS
POLITIK
TRENDING
Deretan Menteri yang Terjerat Korupsi Era SBY vs Jokowi, Lebih Banyak Mana?


DEMOCRAZY.ID - Johnny G Plate menambah deretan nama menteri Presiden Jokowi yang terjerat kasus korupsi. 


Diketahui Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek BTS Bakti Kominfo sejak 17 Mei 2023 lalu. 


Bukan hanya Johnny G Plate, setidaknya ada 4 menteri Jokowi lainnya yang pernah terjerat kasus korupsi sejak 2014 hingga saat ini. 


Jumlah itu juga jadi perbandingan dengan menteri yang terjerat kasus korupsi di era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Simak deretan menteri terjerat korupsi era SBY vs Jokowi berikut ini.


Menteri Era SBY Terjerat Kasus Korupsi


1. Siti Fadillah


Menteri Kesehatan era SBY, Siti Fadillah ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh KPK pada tahun 2014. 


Meski jadi tersangka, namun kasus Siti Fadillah baru disidangkan tahun 2017 atau tiga tahun setelah penetapan tersangka. 


Siti Fadillah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti penyalahgunaan kewenangan. 


Dia didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 6,1 miliar terkait kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) pada 2005 dan 2007.


2. Andi Mallarangeng


Andi Mallarangeng merupakan juru bicara presiden SBY di periode 2004-2009. Dia kemudian jadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) pada Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II periode 2009 - 2014 lalu.


Pada Desember 2012, ia menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang. 


Ani dinyatakan bersalah karena memperkaya diri sendiri senilai Rp2 miliar dan 550.000 dollar AS untuk memperkaya korporasi.


Atas perbuatan tersebut, Andi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.


3. Suryadharma Ali


Suryadharma Ali merupakan Menteri Agama era Kabinet Indonesia Bersatu jilid II periode 2009-2014. Dia ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013. 


Kasus Suryadharma pertama kali diusut Mei 2014 sebelum akhirnya pada Juli 2015 KPK menetapkan tersangka dana operasionel menteri di Kemenag. 


Suryadharma dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan pada tingkat banding. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 1.821.698.840 subsider 2 tahun penjara.


Dia terbukti bersalah karena menyalahgunakan wewenang hingga merugikan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi. 


Dia juga menggunakan dana operasional menteri untuk biaya pengobatan anak serta membayar ongkos liburan ke Singapura dan Australia.


4. Jero Wacik


Jero Wacik pernah menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata era SBY. Ia ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menbudpar pada 2008-2011.


Pada tahun 2016, Jero divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 5,073 miliar. 


Dia terbukti bersalah menyalahgunakan dana operasional selama menjabat sebagai Menteri Kebudayaan Pariwisata serta Menteri ESDM.


Menteri Era Jokowi Terjerat Kasus Korupsi


1. Idrus Marham


Di sisa masa jabatan pertama Presiden Jokowi pada 2014-2019, Menteri Sosial Kabinet Kerja, Idrus Marham ditetapkan tersangka KPK pada Agustus 2018. 


Dia jadi tersangka kasus suap proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt. Idrus dijatuhi vonis 2 tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi. 


Dia terbukti bersalah menerima suap Rp 2,250 miliar bersama Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. 


Suap itu diberikan agar Eni membantu Kotjo mendapat proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1.


2. Imam Nahrawi


Korupsi juga menimpa Menpora pada Kabinet Kerja Jokowi 2014-2019. Imam Nahrawi ditetapkan tersangka kasus suap terkait pengurusan dana hibah dan gratifikasi dari sejumlah pihak tahun 2018.


Imam dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 18.154.230.882. 


Imam bersama sang asisten pribadi, Miftahul Ulum terbukti menerima suap Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.


Suap itu diberikan agar Imam dan Ulum mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah yang diajukan KONI pada Kemenpora RI untuk tahun kegiatan 2018. Selain itu, Imam juga terbukti menerima gratifikasi Rp 8.348.435.682 dari sejumlah pihak.


3. Edhy Prabowo


Sementara di periode kedua Kabinet Indonesia Jokowi 2019 -2024, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terjerat kasus korupsi.


Edhy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster pada November 2020.


Edhy menerima uang suap Rp3,4 miliar dan 100.000 dollar AS dari pihak PT Aero Citra Kargo. Atas perbuatannya, Edhy dijatuhi vonis 5 tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. 


Dia juga harus membayar uang pengganti Rp 9,68 miliar dan 77.000 dollar AS subsider 2 tahun penjara. 


4. Juliari Peter Batubara


Selang penetapan Idrus Marham 2018, Mensos Kabinet Indonesia Maju 2019-2024, Juliari Batubara juga ditangkap KPK. 


Sebelum ditetapkan tersangka pada 6 Desember 2020 lalu, Juliari menyerahkan diri ke KPK usai dua pegawainya ditangkap dan ditetapkan tersangka. 


Dia terbukti bersalah karena menerima uang suap pengadaan bansos Covid-19 sebesar Rp 32,482 miliar. 


Juliari kemudian dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta pada 23 Agustus 2021. Hakim juga mewajibkan Juliari membayar uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar. 


5. Johnny G Plate


Terbaru ada Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. 


Dia jadi tersangka setelah 3 kali diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam kasus korupsi yang dilakukan Johnny G Plate bersama 5 tersangka lain, negara menanggung kerugian sampai Rp8 triliun. [Democrazy/suara]

Penulis blog