DEMOCRAZY.ID - Ketua IM57+ Institute, Mochamad Praswad Nugraha, mengatakan pungutan liar atau pungli yang mulai terkuak di dalam internal Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mulai menjadi rahasia umum adanya korupsi berjamaah di tubuh lembaga antirasuah itu. Apalagi, sanksi yang dijatuhkan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK terhadap pegawai rutan yang melecehkan istri tahanan terlalu ringan. Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi sedang berupa permintaan maaf secara terbuka dan tidak langsung kepada pegawai berinisial M pada 12 April 2023. M terbukti melakukan perbuatan asusila terhadap istri salah satu tahanan KPK. M juga diduga terlibat pungutan liar hingga puluhan juta. Pengusutan ini kemudian mengungkap fakta baru adanya transaksi pungli senilai miliaran rupiah di rumah tahanan KPK. Menurut Praswad, hukuman terhadap pegawai berinisial M ini terlalu ringan. Pria yang kerap disapa Abung ini mengatakan seluruh yang terlibat harus dipecat dan di
DEMOCRAZY.ID - Ketua IM57+ Institute, Mochamad Praswad Nugraha, mengatakan pungutan liar atau pungli yang mulai terkuak di dalam internal Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mulai menjadi rahasia umum adanya korupsi berjamaah di tubuh lembaga antirasuah itu. Apalagi, sanksi yang dijatuhkan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK terhadap pegawai rutan yang melecehkan istri tahanan terlalu ringan. Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi sedang berupa permintaan maaf secara terbuka dan tidak langsung kepada pegawai berinisial M pada 12 April 2023. M terbukti melakukan perbuatan asusila terhadap istri salah satu tahanan KPK. M juga diduga terlibat pungutan liar hingga puluhan juta. Pengusutan ini kemudian mengungkap fakta baru adanya transaksi pungli senilai miliaran rupiah di rumah tahanan KPK. Menurut Praswad, hukuman terhadap pegawai berinisial M ini terlalu ringan. Pria yang kerap disapa Abung ini mengatakan seluruh yang terlibat harus dipecat dan di