DEMOCRAZY.ID - Ketua IM57+ Institute, Mochamad Praswad Nugraha, mengatakan pungutan liar atau pungli yang mulai terkuak di dalam internal Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mulai menjadi rahasia umum adanya korupsi berjamaah di tubuh lembaga antirasuah itu.
Apalagi, sanksi yang dijatuhkan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK terhadap pegawai rutan yang melecehkan istri tahanan terlalu ringan.
Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi sedang berupa permintaan maaf secara terbuka dan tidak langsung kepada pegawai berinisial M pada 12 April 2023.
M terbukti melakukan perbuatan asusila terhadap istri salah satu tahanan KPK. M juga diduga terlibat pungutan liar hingga puluhan juta.
Pengusutan ini kemudian mengungkap fakta baru adanya transaksi pungli senilai miliaran rupiah di rumah tahanan KPK.
Menurut Praswad, hukuman terhadap pegawai berinisial M ini terlalu ringan. Pria yang kerap disapa Abung ini mengatakan seluruh yang terlibat harus dipecat dan dipidanakan untuk efek jera.
Abung menegaskan para pimpinan, penyidik, yang melanggar kode etik harus disanksi tegas diberhentikan dan dipidana. Sanksi tegas ini agar menjadi contoh bagi pegawai level bawah.
“Zero tolerance harus di kembalikan pemberlakuannya di KPK,” kata Abung kepada Tempo, Sabtu, 24 Maret 2023.
Abung menjelaskan kasus ini merupakan bukti hilangnya teladan yang berintegritas di KPK. Menurut dia, praktik korupsi yang terjadi di level atas menjadi contoh bagi pegawai level bawah.
Selain itu, ia menilai pelanggaran kode etik pimpinan yang di lakukan secara berulang menginspirasi pegawai untuk beranggapan bahwa pelanggaran kode etik adalah peristiwa yang wajar.
“Korupsi mulai terjadi secara berjamaah dan masuk dalam klasifikasi ‘rahasia umum’ di internal KPK,” ujarnya.
Sebelumnya, muncul temuan sejumlah pegawai KPK ditengarai menerima duit pungli untuk memberikan fasilitas kepada para tahanan kasus korupsi yang mendekam di rumah tersebut.
Dewan Pengawas KPK menyatakan telah menyerahkan dugaan pungli tersebut untuk ditindaklanjuti oleh komisi antirasuah.
Setelah menerima laporan itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan telah meneken surat perintah penyelidikan untuk menelisik dugaan tindak pidana yang terjadi dalam peristiwa tersebut.
“Pimpinan telah menandatangani surat perintah penyelidikan,” kata Ghufron, Kamis, 22 Juni 2023.
Berdasarkan temuan Dewas, pungli ini terjadi di rumah tahanan KPK cabang Gedung Merah Putih. Pungli diduga terjadi pada Desember 2021 hingga Maret 2022. Jumlah uang yang berputar di kasus ini diperkirakan mencapai Rp 4 miliar.
Ghufron mengatakan aksi pungutan liar di rutan KPK berupa penerimaan suap hingga pemerasan kepada para tahanan.
Menurut dia, tahanan yang menyetorkan uang itu akan mendapatkan berbagai keringanan dan fasilitas di dalam rutan.
"Diduga perbuatannya berupa (penerimaan) suap, gratifikasi, dan pemerasan kepada tahanan KPK untuk mendapatkan keringanan dan penggunaan alat komunikasi," kata Ghufron.
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan berkata bahwa kasus pungli itu berawal dari laporan istri tahanan yang mengalami pelecehan seksual dari penjaga rutan.
"Awal mula kasus Rutan KPK karena ada laporan dari istri tahanan KPK yang mendapat perlakuan asusila oleh petugas KPK," kata Novel, Jumat, 23 Juni 2023.
Novel mengkritik langkah Dewas yang tidak transparan dalam menyebutkan bahwa kasus itu bermula dari dugaan pelecehan.
Dia juga mengkritik Dewas yang menyebut ini sebagai pungutan liar. Dia meyakini bahwa kasus ini merupakan pemerasan yang masuk ranah tindak pidana korupsi. [Democrazy/Tempo]