DEMOCRAZY.ID - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Agnes Hari Nugraheni, mengizinkan sepasang kekasih yang beragama Islam dan Katolik menikah. Calon pengantin pria, YC (27), dan calon pengantin wanita, AG (26), sebelumnya sudah menikah secara agama. Hal itu terungkap dalam putusan PN Yogyakarta yang dilansir website-nya, Senin (19/6/2023). Disebutkan bahwa keduanya sudah menikah secara Katolik di sebuah gereja di Kotabaru, Yogyakarta, pada 1 Oktober 2022. Saat hendak mencatatkan pernikahan itu ke negara lewat kantor Dukcapil ternyata ditolak. Pihak Dukcapil meminta penetapan terlebih dahulu ke hakim sesuai dengan UU Adminduk. Akhirnya penetapan diajukan dan dikabulkan hakim tunggal Agnes Hari Nugraheni. "Memberikan izin kepada para pemohon untuk mencatatkan perkawinan beda agama di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta," putus Agnes Hari Nugraheni. "Untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam kehidupan masyarakat di mana seorang pria dan ...
DEMOCRAZY.ID - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Agnes Hari Nugraheni, mengizinkan sepasang kekasih yang beragama Islam dan Katolik menikah. Calon pengantin pria, YC (27), dan calon pengantin wanita, AG (26), sebelumnya sudah menikah secara agama. Hal itu terungkap dalam putusan PN Yogyakarta yang dilansir website-nya, Senin (19/6/2023). Disebutkan bahwa keduanya sudah menikah secara Katolik di sebuah gereja di Kotabaru, Yogyakarta, pada 1 Oktober 2022. Saat hendak mencatatkan pernikahan itu ke negara lewat kantor Dukcapil ternyata ditolak. Pihak Dukcapil meminta penetapan terlebih dahulu ke hakim sesuai dengan UU Adminduk. Akhirnya penetapan diajukan dan dikabulkan hakim tunggal Agnes Hari Nugraheni. "Memberikan izin kepada para pemohon untuk mencatatkan perkawinan beda agama di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta," putus Agnes Hari Nugraheni. "Untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam kehidupan masyarakat di mana seorang pria dan ...