Beranda
AGAMA
HOT NEWS
HUKUM
ISLAMI
TRENDING
Cegah Kumpul Kebo, Hakim PN Yogya Izinkan Pasangan Islam-Katolik Ini Nikah


DEMOCRAZY.ID - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Agnes Hari Nugraheni, mengizinkan sepasang kekasih yang beragama Islam dan Katolik menikah. 


Calon pengantin pria, YC (27), dan calon pengantin wanita, AG (26), sebelumnya sudah menikah secara agama.


Hal itu terungkap dalam putusan PN Yogyakarta yang dilansir website-nya, Senin (19/6/2023). Disebutkan bahwa keduanya sudah menikah secara Katolik di sebuah gereja di Kotabaru, Yogyakarta, pada 1 Oktober 2022.


Saat hendak mencatatkan pernikahan itu ke negara lewat kantor Dukcapil ternyata ditolak. Pihak Dukcapil meminta penetapan terlebih dahulu ke hakim sesuai dengan UU Adminduk. Akhirnya penetapan diajukan dan dikabulkan hakim tunggal Agnes Hari Nugraheni.


"Memberikan izin kepada para pemohon untuk mencatatkan perkawinan beda agama di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta," putus Agnes Hari Nugraheni.


"Untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam kehidupan masyarakat di mana seorang pria dan wanita hidup bersama sebagai suami isteri tanpa ikatan perkawinan yang sah (kumpul kebo) karena berbeda agama." -Hakim PN Yogyakarta, Agnes Hari Nugraheni


Dalam pertimbangannya, Agnes Hari Nugraheni menyatakan Pasal 28B UUD 1945 menyebutkan bahwa:


Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.


"Dengan mendasarkan pada fakta tentang kehidupan beragama di Indonesia dalam kaitannya dengan pergaulan hidup dalam masyarakat, memberikan kemungkinan terjadinya perkawinan antar warga masyarakat/penduduk yang berbeda agama dan UU Perkawinan, tidak mengatur mengenai perkawinan beda agama," ujar Agnes Hari Nugraheni.


Agnes Hari Nugraheni juga mengutip Penjelasan Umum atas UU 24 Tahun 2013, yang antara lain menjelaskan:


Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pada hakikatnya berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh penduduk yang berada didalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Bahwa salah satu peristiwa penting yang diakui dalam undang- undang ini antara lain adalah kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian dan seterusnya (pasal 1 angka 17 );


Bahwa berbagai Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan tegas menjamin hak setiap penduduk untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah, menjamin kebebasan memeluk agama dan memilih tempat tinggal di wilayah Republik Indonesia dan meninggalkannya, serta berhak kembali.


Bahwa Administrasi Kependudukan sebagai suatu system diharapkan dapat diselenggarakan sebagai bagian dari penyelenggaraan administrasi Negara, yang dari sisi kepentingan Penduduk, Administrasi Kependudukan memberikan pemenuhan hak-hak administratif, seperti pelayanan publik, serta perlindungan yang berkenaan dengan Dokumen Kependudukan, tanpa adanya perlakuan yang diskriminatif.


Selain itu, ketentuan Pasal 35 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengatur bahwa 'Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku pula bagi':


a. Perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan, dan

b. Perkawinan Warga Negara Asing yang dilakukan di Indonesia atas permintaan Warga Negara Asing yang bersangkutan.


"Di dalam penjelasan resmi UU Nomor 23 Tahun 2006, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan 'perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan' sebagaimana diatur dalam Pasal 35 huruf a adalah perkawinan yang dilakukan antarumat yang berbeda agama," ungkap Agnes Hari Nugraheni.


Hakim Agnes Hari Nugraheni juga menyatakan, dengan mendasarkan pada kenyataan pergaulan hidup masyarakat, tidak dapat dimungkiri terjadinya perkawinan antarpenduduk yang beda agama. Sedangkan dari aspek yang lain tidak terdapat peraturan yang mengatur hal tersebut.


Dalam Yurisprudensi Mahkamah Nomor 1400K/Pdt/1986, dipertimbangkan bahwa tidaklah dapat dibenarkan kalau karena kekosongan hukum maka kenyataan dan kebutuhan sosial seperti tersebut dibiarkan tidak terpecahkan secara hukum.


"Karena membiarkan masalah berlarut-larut pasti akan menimbulkan dampak-dampak negatif di segi kehidupan bermasyarakat berupa penyelundupan-penyelundupan nilai-nilai sosial, agama, dan/atau hukum positif," beber Agnes Hari Nugraheni.


Agnes Hari Nugraheni menyatakan tegas jangan sampai ada hubungan 'kumpul kebo' dalam masyarakat.


"Oleh karena itu, untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam kehidupan masyarakat di mana seorang pria dan wanita hidup bersama sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah (kumpul kebo) karena berbeda agama sehingga tidak dapat melangsungkan perkawinan yang sah, maka hukum harus memberi jalan keluar terutama memberi perlindungan dan pengakuan status pribadi dan status hukum dalam setiap peristiwa penting yang dialami masyarakat, khususnya dalam hal perkawinan," tegas Agnes Hari Nugraheni pada akhir Mei 2023. [Democrazy/Detik]