Back to Top
HOT NEWS HUKUM POLITIK TRENDING

[BREAKING] Kejagung Tetapkan Direktur Perusahaan Milik Suami Puan Maharani Tersangka Korupsi BTS Bakti Kominfo

Democrazy News Indonesia
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
HOT NEWS
HUKUM
POLITIK
TRENDING
[BREAKING] Kejagung Tetapkan Direktur Perusahaan Milik Suami Puan Maharani Tersangka Korupsi BTS Bakti Kominfo

DEMOCRAZY.ID -  Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Muhammad Yusrizki (MY atau YUS) sebagai tersangka dalam lanjutan penyidikan kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo.  Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang Industri (Kadin) itu sebagai tersangka ke-8 terkait kasus korupsi yang merugikan negara Rp 8,32 triliun tersebut. Namun penetapan YUS sebagai tersangka, terkait perannya selaku Direktur Utama (Dirut) atau Director Manager pada Basis Utama Prima (BUP) atau Basis Investment.  Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menuturkan, YUS resmi ditetapkan tersangka usai tim penyidikannya melakukan pemeriksaan setelah dibawa dari Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (15/6/2023). “Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, dan setelah kita menemukan alat bukti yang cukup, pada hari ini (15/6/2023) YUS kita naikkan statusnya sebagai tersangka,”  kata Kuntadi di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejagung, Jakarta, Kamis (
Baca selengkapnya