HOT NEWS POLITIK TRENDING

Belum Pantas Maju Pilpres 2024, Panda Nababan: Gibran Anak Ingusan, Belajar Dulu Lah!

DEMOCRAZY.ID
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
HOT NEWS
POLITIK
TRENDING
Belum Pantas Maju Pilpres 2024, Panda Nababan: Gibran Anak Ingusan, Belajar Dulu Lah!


DEMOCRAZY.ID - Politikus senior PDIP Panda Nababan menyebut Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka belum pantas jika maju di Pilpres 2024. Menurutnya, Gibran masih harus banyak belajar di dunia politik.


"Gibran anak ingusan kok, gimana? Nanti anak itu besar kepala, masih belajar dulu lah," kata Panda di diskusi Adu Perspektif detikcom dan Total Politik, Senin (26/6/2023).


Panda menyebut Gibran memerlukan waktu yang panjang di dunia politik. Dia ingin menghindari adanya isu dinasti politik.


"Dia butuh proses seperti bapaknya, panjang. Nggak langsung ujug-ujug kayak gitu, kayak dinasti aja," katanya.


Lebih lanjut, Panda menyebut Gibran harus sering mendekatkan diri ke rakyat seperti sang ayah Presiden Joko Widodo (Jokowi). 


Dia tak setuju jika Gibran maju sebagai cawapres seperti yang diisukan.


"Dia juga mesti tunjukkan bagaimana kedekatan dia ke rakyat, bagaimana dia memperjuangkan rakyat, seperti yang dilakukan bapaknya," katanya.


"Tiba-tiba anak presiden langsung jadi ya nggak lah," imbuhnya.


Wacana Prabowo-Gibran akan Memunculkan Tuduhan Nepotisme


Munculnya wacana Prabowo Subianto dengan Gibran dinilai akan sulit terwujud. Bahkan, gagasan dari  15 Koordinator Lapangan dari Relawan Jokowi-Gibran, dari Jawa Tengah dan Jawa Timur justu akan memunculkan tuduhan nepotisme.


“Gagasan ini tidak akan dinilai sebagai semangat meneruskan program Jokowi, tetapi akan dinilai publik sebagai nepotisme," kata pengamat politik, Arif Nurul Imam, dalam siaran pers, Sabtu (20/5/2023).


Malahan, lanjut dia, akan memunculkan persepsi negatif terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Publik akan menilainya sebagai bentuk nepotisme.


Hal yang juga perlu diperhatikan adalah duet Prabowo-Gibran akan sulit terwujud. Menurut Arif, ada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah mengatur tentang persyaratan usia calon presiden/wakil presiden. Dalam UU itu disebutkan bahwa capres/cawapes minimal berusia 40 tahun. [Democrazy/detik]

Penulis blog