Back to Top
HOT NEWS HUKUM KRIMINAL TRENDING

Bejat! Dua Oknum Polisi Ajak Korban Tenggak Miras, Lalu Diperkosa

Media Democrazy
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
HOT NEWS
HUKUM
KRIMINAL
TRENDING
Bejat! Dua Oknum Polisi Ajak Korban Tenggak Miras, Lalu Diperkosa

DEMOCRAZY.ID - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menangkap dua oknum polisi Bripka SN dan Briptu RS, terkait kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan MS (39) di salah satu hotel di Kota Ambon, pada Senin (19/6) sekira pukul 19.00 WIT. "Bapak Kapolda Maluku sudah memerintahkan agar kedua pelaku segera diproses di peradilan umum. Apabila terbukti maka keduanya akan dipecat dari kepolisian," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat, di Ambon, Selasa Selain diperkosa oleh terduga kedua oknum polisi tersebut, kata Ohoirat, wanita yang berusia 39 tahun itu juga dianiaya oleh SN.  Penganiayan dilakukan setelah pelaku itu mengetahui kalau korban sudah melaporkan perbuatan mereka kepada anggota polisi lain. Ia mengatakan peristiwa itu berawal saat SN menghubungi korban melalui telepon genggamnya untuk mengajak korban mengkonsumsi minuman keras di hotel tempat kejadian perkara (TKP) itu. Setibanya di TKP itu, beberapa menit berlalu, korban kemudian diperkosa
Baca selengkapnya

Penulis blog