HOT NEWS HUKUM POLITIK TRENDING

Beda Nasib 2 Pimpinan KPK: Firli Bahuri Lolos, Johanis Tanak Bakal Disidang Kode Etik

Media Democrazy
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
HOT NEWS
HUKUM
POLITIK
TRENDING
Beda Nasib 2 Pimpinan KPK: Firli Bahuri Lolos, Johanis Tanak Bakal Disidang Kode Etik



DEMOCRAZY.ID -  Dewas KPK akhirnya mengumumkan nasib dua pimpinan KPK yang dilaporkan sejumlah baik.


Hasilnya Ketua KPK Firli Bahuri lolos sedangkan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak bakal jalani sidang kode etik.


Dewas KPK memutuskan untuk menaikkan laporan soal percakapan atau chat di WhatsApp (WA) antara Johanis Tanak dengan Kepala Biro Hukum Ditjen Minerba Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyote Sihite ke tahap sidang etik.


Anggota Dewas KPK Abertina Ho menerangkan bahwa hasil kesimpulan pemeriksaan Dewas atas kasus tersebut telah memutuskan bahwa komunikasi Johanis Tanak dengan Idris Froyoto Sihite adalah benar.


Adapun pelapor dalam kasus ini ialah Indonesia Corruption Watch (ICW). Namun, dijelaskan Albertina Ho, perkara yang naik ke sidang etik bukan karena laporan ICW.


Lebih lanjut Dewas KPK menyatakan laporan terkait pemberhentian Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK tidak dapat diteruskan ke tahap sidang etik.


Itu artinya, Ketua KPK Firli Bahuri dan pimpinan lainnya dianggap tidak melanggar kode etik.


Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyebut laporan dugaan pelanggaran kode etik Firli Bahuri dkk tak bisa dilanjutkan karena tak cukup bukti.


Hal yang sama Dewas KPK juga tak menemukan bukti pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri dalam dugaan membocorkan dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM.


Adapun Firli Bahuri dilaporkan mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro dan 16 pihak lainnya.


Dewas pun tidak menemukan adanya komunikasi antara Firli dan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite.


Bahkan, Dewas juga tidak menemukan adanya perintah Menteri ESDM Arifin Tasrif untuk menyuruh Sihite menghubungi Firli.


Kasus Chat Pimpinan KPK Johanis Tanak dengan Pihak Kementerian ESDM Naik Sidang Etik


Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan untuk menaikkan laporan soal percakapan atau chat di WhatsApp (WA) antara Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dengan Kepala Biro Hukum Ditjen Minerba Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyote Sihite ke tahap sidang etik.


Anggota Dewas KPK Abertina Ho menerangkan bahwa hasil kesimpulan pemeriksaan Dewas atas kasus tersebut telah memutuskan bahwa komunikasi Johanis Tanak dengan Idris Froyoto Sihite adalah benar.


"Untuk hal ini cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik diduga melanggar ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf c atau Pasal 4 ayat 1 huruf b atau Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK," kata Albertina dalam jumpa pers di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).


Adapun pelapor dalam kasus ini ialah Indonesia Corruption Watch (ICW). Namun, dijelaskan Albertina, perkara yang naik ke sidang etik bukan karena laporan ICW.


Menurut Albertina komunikasi yang dilakukan Johanis Tanak dengan Idris Sihite sebagaimana dilaporkan ICW dilakukan sebelum Johanis menjabat pimpinan KPK.


"Komunikasi antara saudara Johanis Tanak dengan saudara Muhammad Idris Froyoto sebagai yang dilaporkan oleh ICW dilakukan sebelum Johanis tanak menjabat pimpinan KPK sehingga tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," jelas Albertina.


Albertina menjelaskan Dewas KPK menemukan komunikasi lain antara Johanis Tanak dengan Idris Sihite pada 27 Maret 2023.


Saat itu, Johanis Tanak sudah menjabat sebagai pemimpin KPK. Menurut Albertina, temuan komunikasi itu yang akan dilanjutkan Dewas KPK ke sidang etik.


Dewas KPK akan menindaklanjutinya dengan mengklarifikasi sejumlah pihak. [Democrazy/Tribun]

Penulis blog