DEMOCRAZY.ID - Kecelakaan kerja kembali terjadi di PT Gunbuster Nickel Industri (PT GNI) di Morowali Utara, Sulawesi Tengah.
Satu pekerja atas nama Ferdi meninggal dunia dan enam orang lainnya luka-luka akibat semburan api saat bekerja.
Kecelakaan kerja tersebut terjadi saat para korban melakukan pemasangan saringan filter (Divisi Gerinding) pada Senin 26 Juni 2023.
Percikan api diduga muncul dari pekerja di bagian pengelasan atau welder, kemudian muncul semburan api dan batubara yang mengenai pekerja lainnya.
Arko Tarigan dari Trend Asia mengatakan, kejadian kecelakaan kerja yang berakibat kematian bukan kali pertama terjadi di PT GNI.
Belum genap enam bulan yang lalu, tepatnya pada Januari 2023, dua orang pekerja di PT GNI meninggal dunia akibat kebakaran smelter.
"Berdasarkan data yang dikumpulkan oleh Trend Asia menggunakan sumber terbuka pemberitaan media daring, kasus ini adalah kejadian kesembilan kecelakaan kerja di PT GNI dengan korban meninggal dunia mencapai 6 orang," kata Arko melalui keterangan resminya, Jumat 30 Juni 2023.
Arko mengatakan, pada Maret 2023 lalu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa dia telah memberikan peringatan kepada PT GNI akibat kecelakaan kerja di perusahaan itu.
Dia juga telah memerintahkan anak buahnya untuk melakukan investigasi terhadap smelter nikel di beberapa daerah lainnya.
Arko mengatakan, dalam pernyataan kepada media, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa posisi perusahaan tidak lebih tinggi dari pemerintah.
Namun, dengan adanya peristiwa ini seolah pernyataan itu berbanding terbalik dengan kenyataan. Pemerintah justru seolah melakukan pembiaran terhadap kecelakaan kerja yang berulang.
"Pemerintah seolah takut memberikan sanksi kepada perusahaan dan berlindung di balik kata investasi," kata Arko.
Dia mengatakan, sekarang saatnya untuk menagih janji pemerintah untuk menindak tegas perusahaan yang mengabaikan aspek keselamatan dan kesehatan pekerjanya.
“Miris ketika perusahaan yang masuk kategori sebagai proyek strategis nasional ini justru menjadi tempat meninggalnya banyak karyawan akibat kecelakaan kerja," kata Arko.
Arko mengatakan, atas kejadian berulang ini sudah sepatutnya Pemerintah memberikan sanksi tegas kepada PT GNI sesuai dengan Pasal 190 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 dan peraturan pemerintah terkait, serta memberikan sanksi pidana terhadap Manajemen PT GNI sesuai dengan Undang-undang No 1 tahun 1970 Pasal 15 ayat 2. [Democrazy/Tempo]