HOT NEWS POLITIK TRENDING

44 Aktivis Teken Surat Kuasa Bela Kasus Denny Indrayana di Bareskrim

DEMOCRAZY.ID
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
HOT NEWS
POLITIK
TRENDING
44 Aktivis Teken Surat Kuasa Bela Kasus Denny Indrayana di Bareskrim

44 Aktivis Teken Surat Kuasa Bela Kasus Denny Indrayana di Bareskrim

DEMOCRAZY.ID - Sebanyak 44 tokoh yang terdiri dari aktivis dan pegiat hukum menandatangani surat kuasa mendampingi politikus Partai Demokrat Denny Indrayana menghadapi proses hukum atas dugaan ujaran kebencian dan berita bohong di Bareskrim Polri terkait kasus bocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem pemilu.


Kuasa hukum Denny Indrayana, Bambang Widjojanto menyebut dilaporkannya Denny ke Bareskrim itu merupakan bentuk pembungkaman terhadap warga negara yang kritis terhadap negara.


Denny sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri buntut pernyataannya yang mengaku mendapat bocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem pemilu. Kini, kasus itu sudah naik tahap penyidikan.


"Terdapat puluhan aktivis dan pegiat hukum yang akan menandatangani surat kuasa untuk mendampingi Prof. Denny Indrayana dalam menghadapi upaya kriminalisasi ini," kata Bambang dalam keterangannya, Senin (26/6).


Bambang menyatakan 44 sosok yang mendampingi Denny itu terdiri dari berbagai elemen, mulai dari mantan komisioner KPK RI, LBH Muhammadiyah, akademisi, aktivis HAM, hingga pengacara publik.


Beberapa nama itu meliputi aktivis HAM Haris Azhar, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, eks Juru Bicara KPK Febri Diansyah, eks aktivis ICW Donal Fariz, hingga eks pegawai KPK Lakso Anindito. 


Bambang menyebut ke-44 nama itu termasuk dirinya tak ingin tindakan represif terhadap aktivis yang kritis terhadap dinamika negara.


"Masyarakat tidak boleh dibiarkan 'tidur' terlalu lama membiarkan berbagai tindakan represif dan keliru dari organ negara," ujar dia.


Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto sebelumnya mengaku telah menaikkan status perkara pelaporan terhadap Denny itu ke tahap penyidikan.


Denny Indrayana resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Andi Windo Wahidin pada Rabu (31/5). Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.


Dengan peningkatan status tersebut, artinya penyidik telah menemukan dugaan unsur pidana di kasus tersebut. Namun, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini. [Democrazy/CNN]

Penulis blog