Back to Top
Beranda
HOT NEWS
POLITIK
TRENDING
Waspada 'Udang' di Balik Izin Ekspor Pasir Laut Jokowi

Waspada 'Udang' di Balik Izin Ekspor Pasir Laut Jokowi Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini mengizinkan sejumlah pihak untuk mengeruk pasir laut dengan dalih mengendalikan hasil sedimentasi di laut. Izin tersebut ia tuangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.  Dalam beleid itu, Jokowi juga mengizinkan pelaku usaha untuk memanfaatkan pasir laut untuk beberapa keperluan, termasuk ekspor. Namun, ekspor pasir laut hanya boleh dilakukan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Terkait ekspor dan penjualan pasir laut, dalam Pasal 10 Jokowi mengatur bahwa pelaku usaha harus mendapatkan izin usaha pertambangan menteri ESDM atau gubernur. Selanjutnya, pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk ekspor juga wajib mendapatkan perizinan berusaha di bidang ekspor dari menteri perdagangan. "Pelaku usaha yang memiliki izin pemanfaatan pasir laut wajib membaya...
Baca selengkapnya