DEMOCRAZY.ID - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Jakarta, Fickar meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram yang memvonis bebas Andi Sirajudin, Sukardin, dan Ismud. Diketahui, kedua diantaranya sebelumnya menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) korban kebakaran di Kabupaten Bima. Pasalnya, dalam surat putusan diketahui bahwa hakim mengakui adanya fakta hukum yakni para terdakwa tidak melakukan assessment terhadap 248 korban kebakaran. Tidak hanya itu, para terdakwa meminta para penerima bansos untuk menyerahkan sejumlah uang dari dana bansos yang diterima. "KY dan MA wajib memeriksa oknum hakim yang menutus perkara ini, selain memeriksa perkaranya sendiri," ujar Fickar dalam keterangannya dikonfirmasi, Senin 29 Mei 2023. Sebagai informasi, dari pemeriksaan penerima manfaat dengan jumlah 258 orang, terungkap adanya pemotongan dana bansos dari Dinsos Kabupaten Bima d...
DEMOCRAZY.ID - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Jakarta, Fickar meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram yang memvonis bebas Andi Sirajudin, Sukardin, dan Ismud. Diketahui, kedua diantaranya sebelumnya menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) korban kebakaran di Kabupaten Bima. Pasalnya, dalam surat putusan diketahui bahwa hakim mengakui adanya fakta hukum yakni para terdakwa tidak melakukan assessment terhadap 248 korban kebakaran. Tidak hanya itu, para terdakwa meminta para penerima bansos untuk menyerahkan sejumlah uang dari dana bansos yang diterima. "KY dan MA wajib memeriksa oknum hakim yang menutus perkara ini, selain memeriksa perkaranya sendiri," ujar Fickar dalam keterangannya dikonfirmasi, Senin 29 Mei 2023. Sebagai informasi, dari pemeriksaan penerima manfaat dengan jumlah 258 orang, terungkap adanya pemotongan dana bansos dari Dinsos Kabupaten Bima d...