DEMOCRAZY.ID - Sejumlah pakar hukum Tata Negara mendesak pemerintah segera membentuk panitia seleksi (pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi demi menghindari kecurigaan publik bahwa putusan MK ada campur tangan Istana dan bernuansa politis jelang Pemilu 2024. Desakan itu mengemuka setelah putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan pada Kamis (25/02) mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari semula empat tahun menjadi lima tahun. Kemudian MK juga menyatakan syarat batas usia calon pimpinan KPK paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun - bertentangan dengan UUD 1945. Merespons putusan MK, Menkopolhukam Mahfud Md mengatakan pemerintah akan menyikapinya setelah mendalami argumen hukumnya dan mendengarkan berbagai pendapat pakar. Adapun Ketua KPK, Firli Bahuri, menyatakan perpanjangan masa jabatannya setahun ke depan bakal membawa penguatan dalam pemberantasan korupsi. Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, mengaku mencium seju...
DEMOCRAZY.ID - Sejumlah pakar hukum Tata Negara mendesak pemerintah segera membentuk panitia seleksi (pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi demi menghindari kecurigaan publik bahwa putusan MK ada campur tangan Istana dan bernuansa politis jelang Pemilu 2024. Desakan itu mengemuka setelah putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan pada Kamis (25/02) mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari semula empat tahun menjadi lima tahun. Kemudian MK juga menyatakan syarat batas usia calon pimpinan KPK paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun - bertentangan dengan UUD 1945. Merespons putusan MK, Menkopolhukam Mahfud Md mengatakan pemerintah akan menyikapinya setelah mendalami argumen hukumnya dan mendengarkan berbagai pendapat pakar. Adapun Ketua KPK, Firli Bahuri, menyatakan perpanjangan masa jabatannya setahun ke depan bakal membawa penguatan dalam pemberantasan korupsi. Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, mengaku mencium seju...