DEMOCRAZY.ID - Isu liar yang memasangkan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berpotensi menjadi kenyataan. Sebab, bukan tidak mungkin Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mengabulkan uji materi Undang-Undang Pemilu, terkait batas usia capres dan cawapres. Duet Prabowo dengan Gibran sebagai pasangan capres dan cawapres di kontestasi Pilpres 2024, beberapa waktu belakangan ini memang santer. Hal itu diperkuat dengan masuknya Gibran dalam bursa cawapres Musyawarah Rakyat (Musra). Kendala bagi duet Prabowo dan Gibran hanya faktor usia. Saat ini usia Gibran masih 35 tahun, sedangkan batas minimal kandidat capres dan cawapres adalah 40 tahun, sebagaimana amanat Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017. Tetapi ternyata sudah ada pihak yang mengajukan gugatan uji materi ke MK. Ialah Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (LBH PSI) yang mengajukan gugatan tersebut ke MK. Ketika dikonfirmasi, pihak PSI menolak diseb...
DEMOCRAZY.ID - Isu liar yang memasangkan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berpotensi menjadi kenyataan. Sebab, bukan tidak mungkin Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mengabulkan uji materi Undang-Undang Pemilu, terkait batas usia capres dan cawapres. Duet Prabowo dengan Gibran sebagai pasangan capres dan cawapres di kontestasi Pilpres 2024, beberapa waktu belakangan ini memang santer. Hal itu diperkuat dengan masuknya Gibran dalam bursa cawapres Musyawarah Rakyat (Musra). Kendala bagi duet Prabowo dan Gibran hanya faktor usia. Saat ini usia Gibran masih 35 tahun, sedangkan batas minimal kandidat capres dan cawapres adalah 40 tahun, sebagaimana amanat Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017. Tetapi ternyata sudah ada pihak yang mengajukan gugatan uji materi ke MK. Ialah Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (LBH PSI) yang mengajukan gugatan tersebut ke MK. Ketika dikonfirmasi, pihak PSI menolak diseb...