Beranda
HOT NEWS
POLITIK
TRENDING
'Penambahan Masa Jabatan KPK untuk Siapa?'


Penambahan Masa Jabatan KPK untuk Siapa?


Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menambah masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memunculkan pertanyaan. 


Apa itu kah keputusan berlaku untuk pimpinan periode saat ini atau yang akan datang? Wakil Presiden (Wapres) KH Ma’ruf Amin meminta MK menjelaskan putusannya tersebut kepada publik.


Para pimpinan KPK saat ini dengan ketua Firli Bahuri dilantik pada Desember 2019 lalu dengan masa periode jabatan hingga akhir 2023 ini. 


MK dalam putusannya dinilai belum menjelaskan secara terperinci apakah putusan kemarin berlaku juga untuk pimpinan KPK saat ini atau tidak.


Sementara Presiden Joko Widodo sejauh ini belum kunjung membentuk tim panitia seleksi pimpinan KPK yang biasanya mulai bekerja berbulan-bulan sebelum pimpinan KPK habis masa jabatannya. 


Kiai Ma’ruf menilai penjelasan MK penting untuk menghindari polemik di masyarakat yang mengaitkan perpanjangan jabatan ini dengan tahun politik. 


"Nanti saya kira dari Mahkamah Konstitusi akan ada penjelasan tentang masalah itu untuk menghindari (kebingungan) masyarakat," kata Kiai Ma'ruf saat ditemui wartawan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (25/5/2023).


Wapres Ma’ruf mengatakan, pemerintah menghormati putusan MK yang memutuskan untuk menerima gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. Menurut dia, putusan MK bersifat final dan mengikat dan harus dihormati. 


"Jadi, itu sudah menjadi ketentuan. Oleh karena itu, pemerintah di sini kan menerima, ya, putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Kiai Ma'ruf.


Kiai Ma'ruf berharap perpanjangan masa jabatan menjadi lima tahun membuat penanganan korupsi menjadi lebih efektif. Hal itu karena pimpinan KPK mempunyai cukup waktu untuk menangani masalah pemberantasan korupsi di Indonesia. 


"Kita harapkan bahwa dengan diperpanjangnya masa jabatan dari empat ke lima tahun lebih baik, lebih efektif, sehingga dia punya rentang waktu yang cukup untuk menangani masalah korupsi, barangkali kalau pemerintah seperti itu," ujarnya.


MK memutuskan untuk menerima gugatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Dengan putusan tersebut, jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.


"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat sidang pembacaan putusan kemarin.


Hakim MK Guntur Hamzah setuju masa jabatan pimpinan KPK seharusnya juga disamakan dengan pimpinan 12 lembaga non-kementerian atau auxiliary state body di Indonesia, seperti Komnas HAM, KY, dan KPU, yaitu lima tahun. 


MK berpendapat, pengaturan masa jabatan pimpinan KPK yang berbeda dengan masa jabatan pimpinan/anggota komisi atau lembaga independen, khususnya yang bersifat constitutional importance, telah melanggar prinsip keadilan, rasionalitas, penalaran yang wajar, dan bersifat diskriminatif.


Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan menilai, jika melihat dari perspektif hukum, putusan tersebut bukan untuk periode kepemimpinan saat ini. 


"Karena presiden tentunya ketika mengangkat pimpinan KPK kan dengan SK (surat keputusan). SK-nya itu kurang lebih mengatakan periode KPK untuk 2019-2023," ujar Novel.


Novel meyakini, perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK yang diputuskan MK bukan untuk periode saat ini karena setiap pimpinan KPK yang ditunjuk sudah ada SK. 


Pimpinan KPK saat ini SK-nya berlaku sampai 2023 sehingga ketika ada keputusan baru maka berlaku untuk periode berikutnya.


Ia mencontohkan posisi Nurul Ghufron saat menjadi pimpinan KPK. Saat mengikuti proses, Nurul sudah mengikuti syarat-syarat administrasi berusia 40 tahun. 


Namun, ketika menjelang proses akan ada pelantikan, Nurul tidak mengikuti undang-undang yang baru atau perubahan undang-undangnya, tetapi mengikuti aturan yang sudah ada.


"Putusan itu tentu hanya bisa berlaku tentunya dipimpinan berikutnya yang akan dipilih. Kenapa? Nanti masak presiden mengubah lagi SK-nya yang sudah dibuat. Apakah kecuali memang pimpinan KPK menggugat sendiri SK-nya, yang SK pada presiden? Kan mestinya harus ada proses upaya hukum, enggak tiba-tiba," ujar Novel.


Ahli hukum tata negara yang juga mantan wakil menteri hukum dan HAM Denny Indrayana menuding putusan MK memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK merupakan salah satu strategi kelompok berkuasa untuk memenangkan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. 


"Sudah saya sampaikan dalam banyak kesempatan bahwa saat ini penegakan hukum hanya dijadikan alat untuk menguatkan strategi pemenangan pemilu, khususnya Pilpres 2024," kata Denny.


Denny menjelaskan, putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun itu otomatis membuat pimpinan KPK saat ini, Firli Bahuri dkk, akan mendapatkan masa jabatan tambahan satu tahun. Firli dkk yang seharusnya menjabat hingga Desember 2023, lewat putusan ini mendapatkan "gratifikasi perpanjangan masa jabatan" hingga Desember 2024.


Dengan Firli dkk menjabat hingga akhir 2024, kata Denny, mereka akan dimanfaatkan untuk mengamankan kasus-kasus di KPK agar tidak menyasar kawan koalisi. Firli cs akan diarahkan untuk menjerat politisi atau pejabat dari kelompok oposisi Pilpres 2024 saja.


"Putusan MK itu sudah memenuhi kepentingan strategi pilpres, yakni menjadikan kasus hukum di KPK sebagai alat tawar politik penentuan koalisi dan pasangan calon capres-cawapres Pilpres 2024," kata Denny.


Denny menilai, apabila masa jabatan pimpinan KPK tidak diperpanjang dan proses seleksi dilakukan pada Desember 2023, rencana menjadikan lembaga antirasuah itu sebagai bagian dari strategi merangkul kawan dan memukul lawan berpotensi berantakan. 


Strategi memukul lawan demi memenangkan Pilpres 2024 itu akan semakin berantakan kalau pimpinan KPK terpilih adalah orang-orang yang tidak sejalan dengan desain besar strategi pemenangan Pilpres 2024.


"Tentu, akan lebih aman jika pimpinan KPK yang sekarang diperpanjang hingga selesainya Pilpres di 2024," kata Denny.