Back to Top
HOT NEWS POLITIK TRENDING

Panas! ICW Tuduh KPU Selundupkan Pasal Yang Permudah Narapidana Korupsi Ikut Pemilu 2024

Democrazy Media
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
HOT NEWS
POLITIK
TRENDING
Panas! ICW Tuduh KPU Selundupkan Pasal Yang Permudah Narapidana Korupsi Ikut Pemilu 2024

DEMOCRAZY.ID - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai ada kejanggalan pada PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD dan PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPD. Pihak ICW menyebutkan bahwa KPU telah menyelundupkan pasal yang memberikan kesempatan bagi para mantan terpidana korupsi untuk maju di Pemilu 2024 mendatang. Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menjelaskan dalam pasal yang disisipkan tersebut, KPU memperbolehkan mantan narapidana korupsi untuk maju caleg tanpa melewati masa jeda waktu lima tahun. "Sumber persoalannya ada pada Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023," ujar Kurnia Ramadhana melalui keterangan resminya, Kamis, 25 Mei 2023. "Dua aturan itu secara sederhana menyebutkan bahwa mantan terpidana korupsi diperbolehkan maju sebagai calon anggota legislatif tanpa harus melewati masa jeda waktu lima tahun sepanjang vonis pengadilannya memuat pencabutan hak politik," lanjutnya. Selain itu, ...
Baca selengkapnya

Penulis blog