DEMOCRAZY.ID - Mantan penyidik KPK Novel Baswedan mengaku sedih Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, yang berdampak pada perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK Firli Bahuri dkk hingga tahun depan. Dia menilai perpanjangan jabatan pimpinan KPK saat ini sebagai kemenangan bagi koruptor. "Selain itu, belakangan kita semua prihatin dan sedih dengan perilaku pimpinan KPK yang bermasalah dan tidak memberantas korupsi. Apabila ternyata dipaksakan untuk memberikan perpanjangan waktu bagi para pimpinan KPK yang bermasalah ini, maka ini adalah kemenangan bagi koruptor dan pukulan bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Tentu ini akan berdampak pada indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia, yang akan kembali anjlok nantinya, dan kita semua yang akan rugi," kata Novel kepada wartawan, Jumat (26/5/2023). Novel mengaku yakin putusan MK yang mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun tak berlaku untuk para pimpinan KPK sa...
DEMOCRAZY.ID - Mantan penyidik KPK Novel Baswedan mengaku sedih Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, yang berdampak pada perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK Firli Bahuri dkk hingga tahun depan. Dia menilai perpanjangan jabatan pimpinan KPK saat ini sebagai kemenangan bagi koruptor. "Selain itu, belakangan kita semua prihatin dan sedih dengan perilaku pimpinan KPK yang bermasalah dan tidak memberantas korupsi. Apabila ternyata dipaksakan untuk memberikan perpanjangan waktu bagi para pimpinan KPK yang bermasalah ini, maka ini adalah kemenangan bagi koruptor dan pukulan bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Tentu ini akan berdampak pada indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia, yang akan kembali anjlok nantinya, dan kita semua yang akan rugi," kata Novel kepada wartawan, Jumat (26/5/2023). Novel mengaku yakin putusan MK yang mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun tak berlaku untuk para pimpinan KPK sa...