DEMOCRAZY.ID - Mantan penyidik KPK Novel Baswedan mengaku sedih Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, yang berdampak pada perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK Firli Bahuri dkk hingga tahun depan.
Dia menilai perpanjangan jabatan pimpinan KPK saat ini sebagai kemenangan bagi koruptor.
"Selain itu, belakangan kita semua prihatin dan sedih dengan perilaku pimpinan KPK yang bermasalah dan tidak memberantas korupsi. Apabila ternyata dipaksakan untuk memberikan perpanjangan waktu bagi para pimpinan KPK yang bermasalah ini, maka ini adalah kemenangan bagi koruptor dan pukulan bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Tentu ini akan berdampak pada indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia, yang akan kembali anjlok nantinya, dan kita semua yang akan rugi," kata Novel kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).
Novel mengaku yakin putusan MK yang mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun tak berlaku untuk para pimpinan KPK saat ini. Dia menilai putusan MK itu untuk pimpinan KPK periode selanjutnya.
"Saya yakin putusan hanya bisa dilaksanakan untuk periode berikutnya," kata Novel.
Masa jabatan Firli Bahuri dkk akan berakhir pada tahun ini. Firli dan empat pimpinan KPK lainnya diangkat pada 2019 untuk masa jabatan 2019 hingga 2023.
"Karena, satu, keppres pimpinan KPK sekarang untuk masa tahun 2019-2023, sehingga putusan MK tidak serta-merta mengubah keppres pengangkatan pimpinan KPK. Putusan MK tersebut akan menjadi dasar bagi panitia seleksi bekerja dan Setneg untuk persiapkan keppres bagi pimpinan KPK terpilih nantinya," kata Novel.
Novel menilai pertimbangan hakim konstitusi terkait seleksi pimpinan KPK dilaksanakan pada 2024 tidak mungkin bisa dilaksanakan.
Dia menyebut hal itu karena proses rekrutmen dan seleksi pimpinan KPK dilakukan mulai Mei hingga Juni dan membutuhkan waktu 4-5 bulan.
"Pertimbangan hakim konstitusi bahwa rekrutmen dan seleksi pimpinan KPK dilaksanakan oleh Presiden dan DPR baru tahun 2024, tidak mungkin bisa dilaksanakan, karena proses rekrutmen dan seleksi dilakukan mulai bulan Mei/Juni, biasanya membutuhkan waktu 4-5 bulan. Sedangkan presiden terpilih baru dilantik pada Oktober," ujar Novel.
Abraham Samad Nilai Putusan MK soal Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun Ganjil
Mantan Ketua KPK Abraham Samad menilai banyak keganjilan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutus masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.
"Banyak hal yang ganjil," kata Abraham Samad kepada wartawan, Kamis (25/5).
Setidaknya, ada tiga poin keganjilan yang menjadi catatan Samad. Pertama, gugatan yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron itu diadili dengan sangat cepat.
"Gugatannya yang diajukan oleh Nurul Ghufron ini begitu singkat, begitu cepat, diperiksa, diadili, dan diputus. Saya enggak pernah melihat gugatan judicial review yang diajukan begitu cepat diterima diperiksa dan diputus. Ini baru pertama kali," kata dia.
Dia menduga bahwa gugatan Ghufron ini diberikan privilege atau diistimewakan.
Kedua, putusan MK juga tidak secara tegas menyebutkan kapan pemberlakuan masa jabatan 5 tahun tersebut diterapkan.
Namun menurut Samad, seharusnya berdasarkan asas hukum, tidak berlaku surut. Artinya baru akan diterapkan pada periode pimpinan selanjutnya, bukan saat ini.
"Putusan MK seharusnya kalau kita berdasarkan asas hukum, hukum itu tidak boleh surut. maka seharusnya, seyogyanya, putusan ini hanya berlaku di kemudian, tahun depan tidak sekarang," kata dia.
"Tapi itu tidak ditegaskan dalam putusannya. Jadi itu akan menimbulkan pro kontra karena itu seharusnya diputuskan di muat dalam putusan itu," sambung dia.
Ketiga, gugatan yang diajukan Ghufron ini pun tampak bersifat kepentingan pribadi.
"Kenapa saya katakan kepentingan pribadi? dia menggugat mengenai masa jabatan pimpinan KPK, sebelumnya yang dia ajukan itu, dia soalkan, batas minimal umur pimpinan. Lagi-lagi itu mempersoalkan kepentingannya karena dia belum 50 tahun kan. Kemudian di tengah jalan dia masukan perpanjangan kan," kata dia.
Samad mengatakan, dari 2 pasal gugatan yang diajukan oleh Ghufron, dinilai syarat akan konflik kepentingan.
"Dari 2 gugatan ini menurut saya, masa jabatan dan minimal umur, ini berkaitan dengan kepentingan kemaruk kekuasaan Nurul Ghufron. Jadi kalau kita lihat karena itu berkaitan dengan kepentingan pribadinya itu disebut conflict of interest. Oleh karena conflict of interest maka seyogyanya MK memeriksa bahwa di gugatan ini mengandung conflict of interest," ungkapnya.
Sehingga, kata Samad, seharusnya MK menolak gugatan Ghufron. Sebab yang diajukan syarat konflik kepentingan. Gugatan itu juga terkait dengan kelembagaan.
"Beda misalnya kalau Nurul Ghufron mengajukan gugatan JR yang ada beberapa pasal berkaitan untuk menguatkan KPK atau menguatkan pemberantasan korupsi, itu boleh diterima. Tapi ini karena terjadi conflict of interest di gugatannya maka seharusnya ditolak," pungkasnya.
Putusan MK Berlaku untuk Pimpinan KPK Saat Ini
Juru bicara MK Fajar Laksono menjelaskan tentang berlakunya putusan MK atas gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun. MK menegaskan putusan ini berlaku mulai dari pimpinan KPK saat ini.
Fajar menjelaskan pertimbangan mengenai keberlakuan Putusan 112/PUU-XX/2022 bagi Pimpinan KPK saat ini, ada dalam Pertimbangan Paragraf [3.17] halaman 117.
"Dengan mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023 yang tinggal kurang lebih 6 (enam) bulan lagi, maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan. MK menyegerakan memutus perkara ini agar Putusan memberikan kepastian dan kemanfaatan berkeadilan bagi Pemohon khususnya dan keseluruhan Pimpinan KPK saat ini," katanya.
Karena itu, Fajar menegaskan putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK berlaku mulai era Firli cs saat ini. Dia mengatakan masa jabatan Firli cs diperpanjang hingga 2024.
"Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan 4 tahun, dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan hingga genap menjadi 5 tahun masa jabatannya sesuai dengan Putusan MK ini," tegasnya.
Putusan ini, katanya, tidak hanya berlaku untuk pimpinan KPK saja. Tetapi juga untuk Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Menurut Putusan 112/PUU-XX/2022, perubahan masa jabatan menjadi 5 tahun juga berlaku bagi Dewan Pengawas KPK yang saat ini menjabat dari semula masa jabatannya 4 tahun," jelas Fajar. [Democrazy/detik]