HOT NEWS POLITIK TRENDING

Netizen Kagum Heru Budi Berani 'Ngibulin' Presiden Jokowi Dalam Pembebasan Lahan Proyek Normalisasi Ciliwung

Democrazy Media
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
HOT NEWS
POLITIK
TRENDING
Netizen Kagum Heru Budi Berani 'Ngibulin' Presiden Jokowi Dalam Pembebasan Lahan Proyek Normalisasi Ciliwung


DEMOCRAZY.ID - Netizen kagum penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berani membohongi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pembebasan lahan proyek normalisasi Ciliwung.


Hal ini disampaikan netizen dengan akun Twitter @BosPurwa, pasalnya Jokowi pernah menyebut Heru Budi bisa menyelesaikan pembebasan laham dalam proyek normalisasi Ciliwung yang sempat mangkrak 6 tahun.


Namun kini Heru Budi mengatakan proyek tersebut terganjal kendala pembebasan lahan. 


"Berani bener Heru ngibulin Presiden," ucap netizen dikutip Rabu (10/5).



Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meninjau langsung salah satu titik lokasi proyek normalisasi Kali Ciliwung yang berada di Kelurahan Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Senin (8/5/2023) kemarin. 


Dalam proyek tersebut, Pemprov DKI masih harus melakukan pembebasan lahan warga yang tinggal di bantaran kali.


Heru menjelaskan, lahan yang dibebaskan di Rawajati sepanjang sekitar satu kilometer. 


Sementara untuk proses pengerjaan normalisasi Kali Ciliwung di Rawajati, telah dilakukan pembangunan sheet pile atau turap sepanjang 500 meter.


Dalam pembebasan lahan, Heru mengakui adanya kendala lantaran sejumlah warga kehilangan surat tanah. 


Hal ini menyulitkan karena Pemprov DKI masih menunggu proses administrasi selesai.


"Memang ada beberapa poin yang masih terdapat kendala, yang pertama surat tanah warga hilang. Hal ini sedang diproses oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan. 


Asalkan ada surat keterangan hilang dari Kepolisian, mudah-mudahan bisa diproses secepatnya," ujar Heru dalam keterangan tertulis, Selasa (9/5/2023).


Lebih lanjut, Heru menyebut terdapat 12 surat pengakuan hak (SPH) tanah milik warga setempat untuk lahan belum bersertifikat yang hilang. 


SPH tanah diperlukan sebelum disahkan menjadi sertifikat tanah yang resmi.


"Selain itu, ada lagi permasalahan yang ditemukan, yaitu luas lahan yang tercantum di surat keterangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak sama dengan kenyataan di lapangan, di mana luas yang ada di lapangan lebih besar. Mudah-mudahan semua permasalahan yang ditemukan ini bisa diselesaikan dalam waktu dekat," ucapnya. [Democrazy/NW]

Penulis blog