MK, Ada Apa di Balik Kejar Tayang Kursi KPK? Oleh: Bivitri Susanti Ahli Hukum Tata Negara, Dosen Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera ADA apa di balik putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun? Wajar bila pertanyaan ini muncul karena terlalu banyak kejanggalan dalam putusan Nomor 112/PUU-XX/2022 itu. Putusan tersebut diajukan pada akhir November 2022 dan diputus hanya enam bulan setelahnya. Putusan keluar saat panitia seleksi pemilihan pimpinan KPK yang seharusnya diganti pada Desember 2024 sedang dipersiapkan pemerintah. Bukan isu konstitusional Dalam putusan itu, Mahkamah Konstitusi berargumen bahwa mereka harus memberikan perlakuan yang adil dan sama kepada KPK sesuai dengan prinsip keadilan. Isu keadilan itu diletakkan dalam konteks kesamaan masa jabatan KPK dengan berbagai lembaga independen lainnya, seperti Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Ombudsman, dan K...
MK, Ada Apa di Balik Kejar Tayang Kursi KPK? Oleh: Bivitri Susanti Ahli Hukum Tata Negara, Dosen Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera ADA apa di balik putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun? Wajar bila pertanyaan ini muncul karena terlalu banyak kejanggalan dalam putusan Nomor 112/PUU-XX/2022 itu. Putusan tersebut diajukan pada akhir November 2022 dan diputus hanya enam bulan setelahnya. Putusan keluar saat panitia seleksi pemilihan pimpinan KPK yang seharusnya diganti pada Desember 2024 sedang dipersiapkan pemerintah. Bukan isu konstitusional Dalam putusan itu, Mahkamah Konstitusi berargumen bahwa mereka harus memberikan perlakuan yang adil dan sama kepada KPK sesuai dengan prinsip keadilan. Isu keadilan itu diletakkan dalam konteks kesamaan masa jabatan KPK dengan berbagai lembaga independen lainnya, seperti Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Ombudsman, dan K...